Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan mewajibkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia.
"Sebentar lagi pemerintah menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Moeldoko seusai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Moeldoko, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), mobil listrik yang akan digunakan tidak terpaku pada satu model. Bahkan di tahap awal mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas akan disewa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kalau produksi dalam negeri sudah kuat, itu bisa kita gunakan. Penerapannya akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Baca: Baterai Mobil Listrik Jadi Tantangan Baru Produsen EV Dunia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.