Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Daerah Didorong Terbitkan Obligasi Mulai 2019

Kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah menjadi catatan investor.

17 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi untuk membiayai pembangunan, selain dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai tahun depan. "Sumber pembiayaan lain sebagai cara untuk mengatasi terbatasnya sumber pembiayaan daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen, dalam pemaparannya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hoesen optimistis para kepala daerah yang memenangi pemilihan pada Juni lalu akan melirik surat utang daerah sebagai alternatif pembiayaan. "Tahun depan beberapa kepala daerah baru bakal menerbitkan obligasi daerah," ujar dia. Menurut dia, para kepala daerah baru punya waktu yang cukup untuk menjual surat utang dengan tenor berjangka tiga tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Obligasi daerah, kata Hoesen, hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD. "Investasi harus memberi manfaat kepada masyarakat," ujar dia.

Dia menyebutkan hasil penjualan surat utang daerah bisa digunakan untuk membiayai pembangunan jalan tol, rumah sakit, sarana air bersih, pasar, rumah susun, dan stadion. "Hasilnya menghasilkan penerimaan daerah dan bisa dimanfaatkan rakyat."

Menurut Hoesen, proses penerbitan obligasi daerah harus mendapat izin dan persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dia menambahkan, prospek obligasi daerah sangat bagus karena jaminannya sangat jelas. "Karena bisa menjaminkan dana alokasi umum dari pemerintah," ujar dia.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah akan mendukung rencana pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi. "Intinya kami terus mendorong creative financing ini. Kami berikan full support," ujar dia kepada Tempo, kemarin.

Untuk melancarkan proses penerbitan, pemerintah akan membentuk tim pendamping untuk daerah, khususnya yang potensial. Astera tak menampik dugaan bahwa setiap daerah membutuhkan kapabilitas dan kemampuan untuk mengelola obligasi daerah. "Kami harus memperhatikan ketika sudah masuk ke pasar obligasi highly regulated," kata dia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan penerbitan obligasi daerah memiliki manfaat yang besar, khususnya bagi daerah yang mengalami masalah kesulitan pembiayaan. "Beberapa daerah kesulitan berkembang karena anggarannya sudah habis untuk keperluan rutin, sehingga dibutuhkan inovasi ini," ujar dia.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan obligasi daerah merupakan tantangan yang perlu dikelola bersama. "Sekarang saja pengelolaan dana dari pemerintah pusat belum bagus. Kasus korupsi, misalnya, banyak melibatkan kepala daerah. Ini jadi catatan karena investor yang mau beli pasti mempertimbangkan kasus tersebut," kata dia. GHOIDA RAHMAH | ALI NUR YASIN


Alternatif Pembiayaan

Pemerintah daerah boleh menerbitkan surat utang sebagai alternatif pembiayaan untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur. Berikut ini prosedur dan persyaratannya.

Prosedur:
- Perencanaan penerbitan obligasi daerah oleh pemda.
- Pengajuan usul rencana penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan.
- Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan.
- Pengajuan pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Penerbitan obligasi daerah di pasar modal domestik.

Persyaratan:
- Penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Setiap obligasi daerah minimal harus mencantumkan:
- Nilai nominal;
- Tanggal jatuh tempo;
- Tanggal pembayaran bunga;
- Tingkat kupon (bunga);
- Frekuensi pembayaran bunga;
- Cara penghitungan pembayaran bunga;
- Ketentuan hak untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo;
- Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

GHOIDA RAHMAH | SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus