Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menerbitkan surat edaran peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
Pegawai dan tamu yang batuk tidak diizinkan masuk kantor.
Pemimpin perangkat daerah wajib memberikan laporan berkala perihal penegakan protokol kesehatan ke gubernur.
JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta memperkuat kuda-kuda dalam menghadapi wabah virus corona di tempat kerja. Badan Kepegawaian Daerah DKI menerbitkan surat edaran peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan. Warkat tersebut ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir pada Kamis pekan lalu, satu hari setelah kematian Sekretaris Daerah Saefullah akibat Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo