Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

DKI Perketat Protokol Cegah Corona di Lingkungan Kerja

Ketentuan dilansir pada Kamis pekan lalu, sehari setelah kematian Sekretaris Daerah Saefullah akibat Covid-19.

21 September 2020 | 00.00 WIB

Penyemprotan disinfektan di Gedung Blok G Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 17 September 2020. Dadang/beritajakarta.id
Perbesar
Penyemprotan disinfektan di Gedung Blok G Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 17 September 2020. Dadang/beritajakarta.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menerbitkan surat edaran peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

  • Pegawai dan tamu yang batuk tidak diizinkan masuk kantor.

  • Pemimpin perangkat daerah wajib memberikan laporan berkala perihal penegakan protokol kesehatan ke gubernur.

JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta memperkuat kuda-kuda dalam menghadapi wabah virus corona di tempat kerja. Badan Kepegawaian Daerah DKI menerbitkan surat edaran peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan. Warkat tersebut ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir pada Kamis pekan lalu, satu hari setelah kematian Sekretaris Daerah Saefullah akibat Covid-19.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus