Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kembali menyatakan 11 pegawai yang bekerja di gedung Pemerintah Balai Kota Blok G positif Covid 19. "Total staf ada 11," ujar Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir saat dihubungi, Kamis 17 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
11 pegawai positif Covid 19 itu terdiri dari 3 pegawai Biro Hukum di lantai 8 dan 8 pegawai Bagian Umum lantai 21 Gedung Blok G. Mereka diketahui positif Covid 19 pada Rabu kemarin seusai menjalani tes swab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chadir juga membenarkan kabar bahwa sebelumnya dua pejabat di Blok G Balai Kota DKI positif Covid-19 yaitu Kepala Hukum dan Asisten Deputi Pemerintahan. "Ya, tapi jangan sebut nama," ujarnya.
Untuk memutus penularan Covid-19, mulai hari ini, gedung Blok G ditutup secara total selama tiga hari untuk didisinfektan.
Penutupan gedung Blok G, kata dia, bukan karena wafatnya Sekda DKI Safeullah dalam kondisi positif Covid-19. "Ini bukan karena setelah meninggalnya Pak Sekda, ini karena kita temui ada kasus positif kemarin."
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penutupan gedung Blok G untuk menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020 tentang penerapan PSBB ketat, pasal 9 ayat 2 huruf f mengatur penutupan gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19. Penutupan dilakukan selama 3 hari, saat ditutup gedung harus disemprot disinfektan untuk sterlisasi.