Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Kaji Pembayaran THR dan Gaji Ke-13

Pemerintah mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri.

7 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri. "Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani menjelaskan bahwa wabah virus corona (Covid-19) saat ini berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen produk domestik bruto (PDB) menjadi Rp 853 triliun. Angka defisit ini melonjak dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 yang hanya 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Situasi ini terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sedangkan pendapatan negara berkurang. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara hanya akan tumbuh minus 10 persen atau 78,9 persen dari target APBN 2020. 

Penerimaan negara turun karena saat ini pemerintah memberikan sejumlah stimulus pajak bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah kondisi saat ini. Penerimaan perpajakan diperkirakan tumbuh minus 5,4 persen, penerimaan bea dan cukai tumbuh minus 2,2 persen.

Adapun belanja negara naik 102,9 persen dari pagu APBN. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran baru untuk penanganan Covid-19. Di antaranya belanja kesehatan Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan memahami kondisi keuangan negara akibat virus corona. Dia meminta pegawai melakukan aksi solidaritas, salah satunya berkenaan dengan THR mereka. "Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kami dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk aparat sipil negara (ASN)," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun dan dinilai cukup besar. Maka, kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif, bisa menyumbangkan THR-nya untuk negara, negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak. FAJAR PEBRIANTO | CAESAR AKBAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus