Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan dana stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175 ribu rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyaluran subsidi dalam kredit kepemilikan rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur, Eko D. Heripoerwanto, mengatakan stimulus fiskal diberikan dalam bentuk subsidi selisih bunga dan subsidi bantuan uang muka. “Subsidi itu operasional pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian,” ujar dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyaluran subsidi perumahan akan dilakukan melalui tiga bank pelaksana: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero). Kerja sama dengan bank lain akan dilakukan Kementerian untuk memberikan kesempatan dalam penyaluran subsidi.
Dua skema pembiayaan ini dinilai paling mudah diterima masyarakat dibanding skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Eko mengatakan manfaat dalam skema masyarakat berpenghasilan rendah dan subsidi selisih bunga adalah bunga kredit sebesar 5 persen selama 10 tahun. Selisih bunga akan ditanggung pemerintah.
EKO WAHYUDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo