Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk Indonesia

Pelarangan yang bersifat sementara itu bertujuan menangkal masuknya varian baru virus corona.

28 Desember 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA — Pemerintah memperketat pintu perbatasan untuk mencegah masuknya virus corona varian baru ke Indonesia. Pada 20 September lalu, di Inggris ditemukan varian baru virus penyebab Covid-19 yang lebih ganas dibanding varian sebelumnya.

Untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus bernama B.1.1.7 itu, selain mengetatkan pintu masuk, pemerintah melarang semua warga Inggris yang hendak berkunjung ke Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai akhir tahun ini hingga 8 Januari.

Larangan itu tertuang dalam Huruf G Sub-huruf e Adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi, yang diteken pada 22 Desember lalu.

“Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia,” demikian bunyi huruf G sub-huruf e adendum tersebut.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan adendum surat edaran itu dibuat untuk memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, ataupun Australia, hingga 8 Januari.

"Peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan, sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," kata Wiku, kemarin.

Wiku menambahkan, sesuai dengan surat edaran adendum tersebut, warga negara asing yang berasal dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun lebih dulu transit di negara lain, wajib bebas virus corona atau negatif sesuai dengan hasil tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

Hasil tes itu dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun warga Indonesia yang pulang dari Inggris, menurut Wiku, tetap bisa kembali, dengan syarat bebas corona sesuai dengan tes RT-PCR.

Setelah semua penumpang penerbangan dari luar negeri tiba di Indonesia, mereka wajib menjalani tes usap di bandara kedatangan. Meski hasil tesnya negatif, mereka tetap harus menjalani karantina selama lima hari di tempat yang disediakan ataupun hotel yang ditunjuk.

Varian virus corona yang ditemukan di Inggris pada 20 Desember lalu itu merupakan jenis baru dan disebut 202012/01 atau B.1.1.7, atau lebih dikenal dengan sebutan SARS-CoV-2 varian Inggris. Varian baru ini dianggap lebih berbahaya karena penularannya lebih cepat dibanding jenis virus terdahulu.

Jenis virus baru ini sudah menyebar ke pelbagai negara, termasuk Singapura dan Australia yang bertetangga dengan Indonesia. Setelah kemunculan virus jenis baru ini, sejumlah negara melarang penerbangan dari Inggris.

Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengatakan, sesuai dengan data yang diperoleh pemerintah, varian baru virus ini berisiko mengganggu akurasi mesin PCR, khususnya yang bekerja dengan menargetkan pemeriksaan gen spike (gen S). Karena itu, Bambang meminta laboratorium yang memiliki mesin dengan teknik ini untuk memodifikasi alatnya guna meningkatkan akurasi deteksi Covid-19. 

Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, mengkritik pelarangan yang hanya ditujukan kepada pendatang dari Inggris ini. Ia meminta pemerintah menutup seluruh perbatasan bagi warga asing, tanpa memilih hanya dari Inggris. Sebab, jenis baru virus ini sudah ditemukan di sejumlah negara Eropa, Afrika Selatan, dan Singapura. “Jika kebobolan, bisa semakin kedodoran," kata Windhu.

Ia menilai kemampuan pelacakan dan deteksi di sebagian besar wilayah Indonesia masih sangat lambat. Padahal seharusnya deteksi virus sudah menyentuh standar minimal Organisasi Kesehatan Dunia, yaitu sekitar 38.500 orang setiap pekan.

DEWI NURITA | FRISKI RIANA | ROBBY IRFANY


PEMERIKSAAN KETAT DI PINTU MASUK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus