Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah menyita dana tunai milik obligor BLBI, Kaharudin Ongko, senilai Rp 110 miliar.
Total utang BLBI Kaharudin Ongko mencapai Rp 8,2 triliun.
Meski Kaharudin Ongko tak lagi terjerat perkara pidana, pemerintah tetap memburu asetnya.
JAKARTA - Upaya pemerintah memburu aset dan harta milik obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuahkan hasil. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita harta salah satu obligor, yaitu Kaharudin Ongko.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo