Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menunggu usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk memberikan asuransi kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019 yang sakit atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas. Menurut dia, para petugas ini memang layak mendapat penghargaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya yakin pemerintah akan memberi penghargaan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 April 2019.
Namun Tjahjo belum mengetahui besaran uang asuransi yang akan diberikan pemerintah kepada mereka. Pihaknya masih menunggu laporan resmi jumlah petugas yang sakit atau meninggal dunia.
"Kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu fix-nya berapa yang sakit, berapa yang gugur, termasuk KPPS, termasuk anggota Polri," ucapnya.
Menurut Tjahjo, hingga kini laporan yang ia terima dari Bawaslu belum utuh. Laporan yang lengkap baru datang dari Kepolisian terkait personelnya yang gugur. "Data dari KPU dan Bawaslu sedang dilengkapi," ucapnya.
Usulan agar petugas KPPS mendapat asuransi dari pemerintah sebelumnya dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Pasalnya sejumlah petugas KPPS dikabarkan meninggal dunia akibat kelelahan.
Baca juga: Kesalahan Input Data, KPU: Murni Human Error
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan per Ahad kemarin, pihaknya menerima data 34 petugas KPPS sakit dan 54 orang lainnya meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Adapun laporan dari kepolisian menyebutkan 15 orang personelnya meninggal dunia saat mengamankan Pemilu 2019.