Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Sempat maju-mundur sejak Jumat pekan lalu, pemerintah kemarin mengumumkan sikap akhirnya dalam sengkarut urusan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pendiri Jamaah Ansharud Daulah itu harus membuat ikrar tertulis untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila jika ingin mendapat pembebasan bersyarat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo