Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan menggantikan Ketua MA saat ini, Muhammad Syarifuddin, akan digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses pemilihan dilakukan dalam sidang istimewa," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, aturan tentang pemilihan Ketua MA telah selesai disusun pada 10 Oktober 2024 lalu. Aturan itu mencakup Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK KMA) tentang tata tertib dan panitia pemilihan.
Ketua MA saat ini, Muhammad Syarifuddin, 70 tahun akan pensiun 17 Oktober 2024. Kendati demikian, ia tidak langsung berhenti sebagai Ketua MA pada tanggal tersebut, namun masih tetap menjabat sebagai Ketua MA hingga 1 November 2024.
Suharto mengatakan, tidak ada perubahan substansial perihal tata tertib. Hanya ada beberapa perubahan, seperti mengubah ketentuan kuorum dari bab 4 ditempatkan di bab 3.
Tambahan lain soal tata tertib yakni jika nantinya hanya ada satu Hakim Agung yang mencalonkan diri sebagai Ketua MA, maka pimpinan sidang akan memberikan kesempatan satu kali lagi untuk mengedarkan formulir kesedian bagi anggota Hakim Agung untuk dipilih sebagai calon ketua MA.
Artinya akan dilakukan dua putaran pemilihan calon Ketua MA. Jika tetap hanya ada satu orang calon, maka pimpinan sidang akan menetapkan secara aklamasi calon Ketua MA tersebut sebagai Ketua MA yang baru.
Pemillihan Ketua MA sendiri akan dilakukan dengan cara anggota hakim agung menyatakan kesediannya untuk dipilih atau tidak dengan cara mencoret formulir yang telah diberikan. Saat ini terdapat 52 orang Hakim Agung.
Ada dua tahap pemilihan, pemilihan calon Ketua MA dan pemilihan Ketua MA. Setiap Hakim hanya bisa memilih satu orang calon Ketua MA, begitu juga saat mimilih Ketua MA.