Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan tarif sewa untuk pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah. Nantinya, badan usaha yang menggunakan SJUT wajib membayar sewa melalui PT Jakarta Propertindo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo