Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pemilik Jaringan Utilitas Wajib Sewa Lorong Bawah Tanah

Jakarta Propertindo ditugasi menjadi pengelola sarana jaringan utilitas terpadu.

5 Desember 2019 | 00.00 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Kawasan Cikini ini telah dirapikan dari tiang listrik dan dijadikan percontohan utilitas bawah tanah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Kendaraan melintas di Jalan Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Kawasan Cikini ini telah dirapikan dari tiang listrik dan dijadikan percontohan utilitas bawah tanah. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan tarif sewa untuk pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah. Nantinya, badan usaha yang menggunakan SJUT wajib membayar sewa melalui PT Jakarta Propertindo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus