Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemilu 2019, Perjuangan Jadi Pemilih di Tanah Rantau

Menko Polhukam Wiranto mengatakan seharusnya pemilih yang mengantre tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.

15 April 2019 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara untuk Pemilu 2019 kisruh di beberapa tempat di luar negeri. Ribuan orang tidak bisa menunaikan hak pilihnya meski telah datang dan mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan di Sydney, Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di KBRI Malaysia di Kuala Lumpur, sejumlah WNI gagal menyalurkan hak pilihnya pada pilpres 2019 pada Ahad, 14 April 2019. Seorang warga Tambora, Jakarta Barat, memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya lantaran tertahan di pintu masuk KBRI. "Saya tidak bisa masuk ke dalam kedutaan, terlalu padat dan disuruh mengantre," kata Nina, (bukan nama asli) kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perempuan 33 tahun itu tiba di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Sesampainya di sana, ratusan calon pemilih telah memadati Jalan Jan Tun Razak. Mereka berkumpul di seberang jalan dan berdiri di atas pembatas jalan. Mereka mengacungkan jari membentuk angka satu dan dua sembari meneriakkan nama kedua calon presiden, Joko Widodo serta Prabowo Subianto. Banyak motor diparkir di sepanjang jalan depan KBRI.

Calon pemilih meluber hingga ke jalanan lantaran pintu KBRI ditutup. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) meminta warga untuk mengantre tanpa menginformasikan alasan pintu ditutup. Namun, barisan antre tak kunjung terbentuk. "Antrean saja tidak tahu di mana. Sebentar disuruh diam, sebentar disuruh pindah karena menghalangi jalan. Capek bener, kepala jadi pusing." Nina mengeluh.

Ia mendapat kabar pintu KBRI akan dibuka pukul 15.00. Namun, karena jarak rumahnya di Kota Rawang dengan KBRI, sekitar 45 kilometer ia memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Selain itu, tidak ada kepastian masih bisa mencoblos jika kembali lagi ke KBRI pukul 15.00. "Tidak deh (mencoblos), rumah saya jauh dan macet," kata Nina. Dua orang perempuan pingsan dalam antrean. 

WNI di Malaysia mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak suaranya di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 14 April 2019. ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman

Massa pemilih di KBRI Kuala Lumpur membludak karena pencoblosan yang sejatinya akan dilakukan di 225 TPS di 89 lokasi, batal dan hanya dilakukan di tiga tempat. Di KBRI Kuala Lumpur, Wisma Duta (Kediaman Dubes), dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur.

Baca: Pemilu 2019, Sejumlah Orang Pingsan di KBRI di Malaysia

Sementara itu, puluhan ribu orang tercatat sudah meneken petisi online yang menuntut pemungutan suara di Sydney, Australia, diulang. Petisi ini muncul setelah adanya kekisruhan pemungutan suara di KJRI dan Town Hall Sydney, Sabtu, 13 April 2019. Ratusan warga negara Indonesia di Sydney tak bisa menggunakan hak pilihnya. 

Berdasarkan pantauan Tempo di situs petisi online change.org, petisi telah ditandatangani lebih dari 7000 orang dalam waktu kurang dari 12 jam. Petisi menuntut Pemilu ulang di Sydney diulang. “Komunitas Masyarakat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang.” Alasannya ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan menunaikan haknya padahal sudah ada antre panjang di depan TPS Townhall sejak siang. 

Ratusan warga juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di KJRI. “Ada ratusan lebih yang tidak bisa vote. Mending kalau kertas suaranya habis. Ini kertas suara masih banyak banget, saya lihat sendiri,” ujar Putri, 24 tahun, kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019. 

Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa memilih itu mayoritas pemilih yang belum terdaftar. Sedangkan, kesempatan mencoblos bagi pemilih yang belum terdaftar hanya diberi waktu satu jam. 

Ada juga yang tidak tahu masuk dalam kriteria yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). “DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” kata Heranudin. 

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah pemilih di luar negeri yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap cukup tinggi. “Kondisi masyarakat kita di sana terpencar,” ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.

Pemilih yang belum terdaftar sebagai tetap masih bisa menggunakan hak pilih dengan membawa paspor atau KTP elektronik ke TPS. Namun, di sejumlah negara saat pencoblosan para pemilih khusus ini dibatasi waktu. Begitupun yang terjadi di Sydney, Australia.

Viryan mengatakan para pemilih di luar negeri tidak semudah pemilih di Indonesia yang bisa mengecek data administrasi di TPS. “Sehingga mereka menjadi pemilih DPK.”

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Wiranto mengatakan seharusnya pemilih yang sudah mengantre dapat tetap menggunakan hak suaranya. "Sudah datang, sudah mendaftar, sidang antre, hanya karena waktu terbatas pukul 13.00 kemudian stop, tidak seperti itu, dalam undang-undang pun dijelaskan," kata dia seusai Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Kemenkopolhukam, Senin, 15 April 2019.

Wiranto mengatakan walaupun waktu sudah habis, seharusnya masyarakat yang sudah hadir dan sudah mendaftarkan diri diberi waktu tambahan untuk memilih. Dia berharap hal serupa tidak terjadi dalam pemungutan suara di tanah air 17 April 2019. "Ini penting sekali ya, jangan sampai terjadi di daerah nanti pukul 13.00 (distop), padahal (antrean) masih panjang," kata dia.

Soal kisruh di Sydney , KPU berjanji akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan jika ada rekomendasi dari Panwaslu, Pemilu ulang di Sydney bisa dilakukan. “Kalau dapat rekomendasi dari Panwas bisa saja dilakukan pemungutan ulang.” Namun, pihaknya tidak bisa mengambil inisiatif sendiri.  

Kisruh pencoblosan di beberapa lokasi, Viryan mengklaim, Pemilu 2019 di luar negeri secara umum berjalan dengan baik. Salah satu penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang berjalan baik salah satunya adalah di Berlin yang diikuti oleh sekitar 93, 7 persen pemilih.

Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri diketahui dilaksanakan lebih awal yakni pada 8 hingga 14 April 2019. Adapun, proses penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan di Indonesia yakni pada 17 April mendatang.


IQBAL TAWAKAL LAZUARDI | MASRUR | ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus