Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tangerang: Pantai PIK 2 Berizin Lengkap

Setelah memeriksa ulang dokumen mereka, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengoreksi pernyataan mereka yang menyebutkan pantai pasir putih itu tak berizin.

23 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan Pantai Pasir Putih PIK 2 memiliki izin lengkap.

  • Izin itu dilansir Pemerintah Provinsi Banten pada 2017.

  • Pekan lalu, pemerintah kabupaten dan provinsi sama-sama menyebutkan pantai buatan tersebut tak berizin.

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang meralat penyataan mereka soal izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Pantai Pasir Putih di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). "Semua perizinan lengkap, termasuk amdalnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan ini merevisi omongan mereka sebelumnya. Seperti ditulis Koran Tempo di edisi Rabu, 17 Februari 2021, Nono mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pernah melansir rekomendasi dan amdal bagi pantai buatan lokasinya dekat perbatasan Jakarta itu. Diwawancarai pada Selasa, 16 Februari 2021, Nono menyatakan Pemerintah Kabupaten hanya mengeluarkan izin bagi pembangunan rumah dan kawasan komersial di PIK 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan senada dilansir Pemerintah Provinsi Banten. Di Koran Tempo edisi berikutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banten, Mahdani, menyebutkan belum pernah ada persetujuan bagi Pantai Pasir Putih PIK 2.

Setelah berita itu beredar, Nono melanjutkan, petugas Pemerintah Kabupaten Tangerang memeriksa ulang data mereka. Hasilnya, mereka mendapati izin pantai buatan sepanjang empat kilometer di Kosambi itu komplet. Pihak yang melansir adalah pemerintah tingkat I lewat Surat Keputusan DPMPTSP Provinsi Banten Nomor 570/9/ILG.DPMPTSP/V/2017. Isinya soal pemberian izin lingkungan kepada PT Kukuh Mandiri Lestari untuk membangun proyek pariwisata, komersial, dan perumahan di Desa Selembaran Jaya, Selembaran Jati, Kosambi Barat, Kosambi Timur, serta Desa Dadap di Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kedua desa tersebut kini dikenal dengan nama PIK 2.

Dokumen itu ditandatangani penjabat Gubernur Banten, Wahyu Wardhana, pada 4 Mei 2017. Izin pengelolaan lingkungan yang diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Sedayu tersebut  meliputi lahan seluas 1.059 hektare. Peruntukannya adalah 53,7 hektare untuk hunian; 567 hektare untuk kantor, apartemen, dan sekolah; 26 hektare untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta 284 hektare untuk jalan. Adapun ruang terbuka seluas 127,8 hektare.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Yudiana, menyatakan PT Kukuh Mandiri Lestari telah memiliki masterplan kawasan PIK 2, lengkap dengan rencana rincinya berupa siteplan. "Termasuk penataan pantai buatan," kata dia.

Berdasarkan dokumen perizinan, dia melanjutkan, pantai pasir putih itu oleh pengembang digarap secara bertahap antara 2017 dan 2020. "Meliputi pembangunan tanggul laut, pantai, dan penataan Sungai Tahang," ujar Yudiana.

Pujasera Pantai Pasir Putih PIK 2, Tangerang, 16 Februari 2021. TEMPO/Subekti.

Pemerintah Provinsi Banten belum dapat berkomentar perihal izin Pantai Pasir Putih PIK 2. Mahdani mengatakan baru akan memberikan penjelasan soal itu pada hari ini, Selasa, 23 Februari 2021. "Besok, ya. Saya cek dulu," ujarnya, kemarin.

Pantai PIK 2 merupakan ruang publik yang dibuka sejak beberapa bulan lalu. Masyarakat bisa menikmati pasir putih, yang oleh pengelola disebutkan berasal dari Bangka Belitung, tanpa bayaran. Hanya, aksesnya dibatasi pada pengguna mobil pribadi. Pantai itu terbentang di akses menuju PIK 2 dari arah Jakarta melewati pulau reklamasi.

Dibangun di lokasi yang dulu rusak akibat abrasi dan penuh lumpur, pantai buatan ini memiliki fasilitas yang cukup lengkap, termasuk toilet dan musala. Ada juga trotoar yang kerap digunakan pengunjung sebagai jalur joging dan bersepeda. Ruang publik ini dilengkapi dengan pusat jajanan serba ada, dari hidangan laut hingga jus dan bir.

Meski menjadi lokasi pelesiran tanpa biaya, Pantai Pasir Putih PIK 2 menjadi sumber kritik. Pengamat tata kota Marco Kusumawijaya harus berhadapan dengan hukum. Oleh pengacara internal Agung Sedayu Group, dia dituduh mencemarkan nama, mengancam, dan menyebarkan informasi yang mengandung kebencian lewat cuitannya di Twitter. Pada 3 Desember lalu, Marco mengumpat dengan menyebut pemindahan pasir putih tersebut bisa merusak Bangka Belitung, yang juga merupakan tanah kelahirannya. Aktivis hukum dan hak asasi manusia membela Marco dengan menyatakan penyampaian pendapat seperti itu dilindungi undang-undang.

JONIANSYAH HARDJONO (TANGERANG)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Reza Maulana

Reza Maulana

Bergabung dengan Tempo sejak 2005 setelah lulus dari Hubungan Internasional FISIP UI. Saat ini memimpin desk Urban di Koran Tempo. Salah satu tulisan editorialnya di Koran Tempo meraih PWI Jaya Award 2019. Menikmati PlayStation di waktu senggang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus