Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi dan kepolisian menutup total sebuah pabrik arang di RW 010, Jatirangga, Kota Bekasi, hari ini. Lurah Jatirangga Ahmad Apandi mengatakan, penyegelan sekaligus penutupan total itu dilakukan karena pabrik tersebut berstatus ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lakukan penutupan, karena kemarin sebelumnya sudah kami tegur dan yang bersangkutan sudah berjanji, makanya hari ini kami lakukan penutupan supaya tidak ada aktivitas lagi," kata Apandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apandi menjelaskan, pabrik arang ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Selain itu, keberadaan pabrik arang tersebut menciptakan polusi udara yang mengganggu warga setempat.
Pabrik arang ilegal itu sudah beroperasi selama empat bulan di wilayah tersebut. Penutupan total pabrik itu juga berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan polusi udara akibat asap dari pabrik tersebut.
"Asapnya sangat memprihatinkan, kemudian kemarin khawatir terjadi kebakaran, melihat kondisi situasi cuaca yang sedang memanas. Iya kami tutup total, kami buat surat pernyataan dan juga berita acara," ujar Apandi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Andy Frengky mengatakan telah memberikan waktu 10 hari kepada pemilik pabrik untuk mengosongkan tempat usahanya itu.
Dinas LH Kota Bekasi sudah menyampaikan kepada pemilik pabrik arang bahwa kegiatan yang dilakukan harus juga memikirkan dampak lingkungan pencemaran udara. "Mereka harus memiliki unit pengendali emisi dan mereka menyampaikan akan merelokasi, tidak di sini lagi," ujar Andy.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Damkar Bekasi Lepas 3 Cincin yang Bikin Bengkak Jari Warga, Prosesnya 7 Jam