Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang keras para pedagang menjual hewan kurban di fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk trotoar untuk pejalan kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang jelas fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting seperti dikutip dari Antara, Senin, 13 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bakwan Ferizan mengatakan, keberadaan pedagang hewan kurban selain mengganggu pejalan kaki, juga berpotensi membuat macet di jalan sekitarnya.
Pihaknya juga akan menyediakan lahan sebagai lokasi tempat penampungan hewan kurban bagi pedagang.
"Kita sedang carikan lahan buat pedagang. Lahan itu biasanya milik pribadi dan hewan kurban bisa ditampung di situ," kata dia.
Saat ini lahan pribadi yang siap sebagai tempat penampungan hewan kurban baru ada di wilayah Kecamatan Kemayoran dan Cempaka Putih.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha pada Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui koordinasi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) juga akan melakukan peninjauan hewan kurban.
Peninjauan kesehatan terhadap hewan kurban akan dilakukan untuk memastikan hewan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Nanti di lahan penampungan tempat hewan kurban, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan. Pengecekan ini untuk mencegah persebaran penyakit PMK," kata Bakwan Ferizan.