Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemungutan Ulang DKI, Pemilih Agus Pindah ke Calon Lain  

Simpatisan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti-Sylviana Murni, mengaku mengalihkan suaranya ke calon lain.

19 Februari 2017 | 14.04 WIB

Warga mengantre untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pemungutan suara ulang, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, 19 Februari 2017. TEMPO/Diko
Perbesar
Warga mengantre untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pemungutan suara ulang, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, 19 Februari 2017. TEMPO/Diko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Simpatisan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti-Sylviana Murni, mengaku mengalihkan suaranya ke calon lain saat melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 29, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Februari 2017.

Muliadi, 38 tahun, mengaku pada pilkada 15 Februari lalu memilih Agus-Sylvi, tapi pada hari ini dia memindahkan pilihannya ke pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. “Saya ingin gubernur baru,” kata Muliadi setelah mencoblos di TPS 29.

Baca: Ribuan Warga Tangerang Coblos Ulang di 15 TPS Pagi Ini

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai karyawan swasta ini, mengaku tak tahu-menahu penyebab pemilihan ulang. Muliadi merasa pemungutan suara ulang ini sangat merepotkannya. “Repotlah, merasa dikerjain,” ucap Muliadi.

Sedangkan warga lainnya, Abdulloh, 38 tahun, mengatakan meski pemungutan suara ulang berlangsung dalam suasana hujan, dia tetap antusiasme mencoblos. Alasannya, dia ingin memiliki gubernur baru. “Ingin Jakarta lebih maju lagi,” ucap Abdulloh.

Wiraswasta itu mengaku tidak ingin melihat Jakarta banjir lagi. Kalaupun banjir, kata Abdulloh, ada pejabat yang meninjau daerahnya. “Di sini suka banjir, meski mengalirnya (air) cepat, tak ada yang meninjau ke sini,” tutur Abdulloh.

Baca juga: Anies Baswedan Datangi TPS Pemungutan Suara Ulang Kalibata

Pemungutan suara ulang di TPS 29 karena sebelumnya ada pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak dua kali. Sedangkan dalam aturannya, hal itu dilarang oleh KPU Jakarta, sehingga diputuskan dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.

DIKO OKTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Anwar

Ali Anwar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus