Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemutihan Pajak Kendaraan: Bagaimana Jika Sudah Lewat 3 Tahun?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Berikut penjelasannya:

24 September 2022 | 16.00 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Perbesar
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Khusus wilayah tersebut, pemerintah setempat bakal memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lewat tiga tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nantinya pemerintah Sumbar bakal memberikan potongan kepada masyarakat yang sudah menunggak pajak kendaraan selama tiga tahun. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ribuan orang sudah memanfaatkan kemudahan yang dikemas dalam program 5 untung ini," ujar dia seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini Sabtu, 24 September 20222.

Melalui program ini, kata dia, masyarakat Sumbar yang sudah menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya diminta untuk membayar satu pajak tertunggak. Selain itu mereka juga diharuskan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda.

"Total ada lima keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui program ini, pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen," kata dia.

Lebih lanjut Dedi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar lebih awal dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebesar 4 persen. Sedangkan untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari, bakal menerima diskon 8 persen.

Apabila pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka bakal diberikan diskon 10 persen.

"Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp 500 ribu," ucap Dedi.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus