Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan, setiap penerbitan surat izin mengemudi (SIM) harus melalui ujian teori dan keterampilan.
Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. Penjelasan tersebut menyusul bereda kabar bohong tentang program pemutihan SIM yang terlambat mengurus perpanjangan dari Kepolisian RI.
"Kami pastikan itu hoaks," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga di kantornya hari ini, Rabu, 4 April 2018.
Lihat: Viral Pemutihan SIM Tanpa Tes, Polisi: Hoax
Kabar hoaks itu berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.
Halim menduga yang dimaksud dalam kabar tersebut adalah pemutihan dalam pengurusan balik nama STNK dan pajak. "Tapi itu pun ada di waktu-waktu tertentu saja," ucapnya.
Polisi tengah menelusuri media yang menyebarkan informasi itu bohong tadi. Halim juga sudah memerintahkan Traffic Management Center (TMC) untuk meluruskan informasi hoaks tentang pemutihan SIM di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini