Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemutihan SIM Bikin Heboh: Polda Metro Jaya Jelaskan Aturannya

"Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia." Begitu isi kabar hoaks.

4 April 2018 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan, setiap penerbitan surat izin mengemudi (SIM) harus melalui ujian teori dan keterampilan.

Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru. Penjelasan tersebut menyusul bereda kabar bohong tentang program pemutihan SIM yang terlambat mengurus perpanjangan dari Kepolisian RI.

"Kami pastikan itu hoaks," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga di kantornya hari ini, Rabu, 4 April 2018.

LihatViral Pemutihan SIM Tanpa Tes, Polisi: Hoax

Kabar hoaks itu berbunyi: Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.

Halim menduga yang dimaksud dalam kabar tersebut adalah pemutihan dalam pengurusan balik nama STNK dan pajak. "Tapi itu pun ada di waktu-waktu tertentu saja," ucapnya.

Polisi tengah menelusuri media yang menyebarkan informasi itu bohong tadi. Halim juga sudah memerintahkan Traffic Management Center (TMC) untuk meluruskan informasi hoaks tentang pemutihan SIM di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus