Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penataan Tanah Abang: Anies Baswedan Jawab Tudingan Langgar 2 UU

Konsep penataan dan rekayasa lalu lintas di Tanah Abang bukan pertama kali dilakukan di Indonesia. Kata Anies Baswedan, itu juga ada di daerah lain.

25 Desember 2017 | 10.51 WIB

Ratusan tenda pedagang kaki lima berdiri di sepanjang jalur depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00-18.00. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan tenda pedagang kaki lima berdiri di sepanjang jalur depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00-18.00. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata kawasan ruwet Tanah Abang mengundang kritik dari sejumlah kalangan, dari pejalan kaki, pedagang, pengamat, hingga Ketua DPRD DKI.

Yang terbaru, dia dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Jalan gara-gara penutupan selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB tiap hari Jalan Jatibaru Raya, depan Stasiun Tanah Abang. Anies Baswedan menyebutnya sebagai rekayasa lalu lintas untuk mengurai keruwetan sembari memberi ruang kepada pedagang kaki lima (PKL).

BacaIni Bedanya Anies Baswedan dengan Jokowi Dalam Menata Tanah Abang

"Saya rasa para pengamat dan publik tentu memiliki data dan informasi tentang rekayasa lalu lintas serupa di tempat lain, baik di Jakarta maupun di kota-kota lain," kata Anies Baswedan kepada Tempo melalui pesan singkat hari ini, Senin, 25 Desember 2017.

Pada penataan tahap pertama yang dimulai pada Jumat, 22 Desember 2017, satu jalur di Jalan Jatibaru Raya yang mengarah Jatibaru bengkel dilewati transportasi publik, seperti shuttle bus Transjakarta bagi penumpang kereta dengan rute menuju Blok G, F, A, dan B Pasar Tanah Abang.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan Anies menutup jalan untuk mewadahi PKL melanggar Pasal 28 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Adapun pada pasal 275 ayat 1 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Adapun pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang, mengatakan bahwa Anies Baswedan melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Lalu ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Kemudian ayat 3 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Menanggapi tudingan itu, Anies Baswedan menegaskan bahwa konsep penataan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum dan telah melalui pertimbangan berbagai aspek, yaitu hukum dan kemanfaatannya. "Bukan untuk kepentingan pribadi."

Anies Baswedan pun menyatakan, konsep penataan dan rekayasa lalu lintas semacam itu bukan pertama kali dilakukan di Indonesia. Hal serupa juga dilakukan di kota lain.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menutup ruas jalan untuk ditempati PKL berjualan adalah contoh buruk untuk wilayah lain di DKI Jakarta.

"Kalau di Tanah Abang solusinya seperti itu bukan tidak mungkin di wilayah-wilayah lain PKL akan mengokupasi jalan dan meminta diizinkan oleh Gubernur,” kata Prasetyo dalam siaran tertulisnya, Minggu, 24 Desember 2017.

Prasetyo lantas membandingkan penataan kawasan Tanah Abang yang pernah dilakukan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI. Saat itu, penataannya rapi lantaran PKL dilarang keras berjualan di trotoar apalagi badan jalan. Para PKL justru diminta untuk berjualan di Pasar Tanah Abang Blok G.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika pedagang merasa tidak dapat penghasilan karena sepinya pengunjung di Blok G, justru menjadi tugas pemerintah untuk membuatnya ramai. "Jangan lantas mengubah fungsi jalan menjadi area berjualan bagi PKL.”

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan, penutupan jalan untuk lokasi PKL bisa disamakan dengan PKL di kawasan car free day, seperti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. "Ini PKL (di Rawamangun) ada di jalan enggak?" begitu pertanyaan retoris Sandiaga Uno pada Ahad, 24 Desember 2017.

Sandiaga Uno menuturkan, PKL Tanah Abang boleh berjualan di waktu dan tempat yang telah ditentukan. Dia menyebut kebijakan itu wujud keberpihakan kepada masyarakat. "Kami ingin lapangan kerja tercipta. Kami ingin semuanya bisa diatur dengan baik," ujar sekondan Anies Baswedan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus