Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat pencemaran udara Jakarta terukur melampaui batas ambang wajar untuk partikel debu halus PM 2,5 pada Kamis 14 Februari 2019. Ini dianggap membahayakan karena partikel jenis ini karsinogenik atau bisa memicu kanker dalam tubuh manusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Bahaya Kanker, Pencemaran Udara Jakarta Sudah Lampaui Batas Wajar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu, mengatakan situasi yang sama juga ditemukan di Bangkok, Thailand, beberapa minggu lalu. Konsentrasi partikel PM 2,5 di kota itu sempat terukur hingga di atas 100 mikrogram per meter kubik.
Bedanya, menurut Bondan, saat sudah melampaui ambang batas wajar seperti itu pemerintahan di Bangkok langsung mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk mengenakan masker. Pemerintah Kota Bangkok meliburkan sekolah-sekolah serta melarang anak-anak dan lansia keluar rumah.
"Selain itu, stasiun pantau polutan PM 2,5 juga sudah banyak tersebar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," katanya menuturkan ketika dihubungi, Kamis 14 Februari 2019.
Bondan membandingkannya dengan di Jakarta. Menurutnya, level PM 2,5 di atas 88 ug/m3 seringkali terjadi. Namun tidak ada respons dari pemerintahnya.
Seperti diketahui Parameter PM 2,5 di satu stasiun pantau di Jakarta Selatan pada Kamis 14 Februari 2019 menunjukkan angka di atas ambang batas wajar yakni 88 ug/m3 sejak pukul 00.00 WIB. Angkanya bahkan mencapai 102 ug/m3 pada pukul 05.00.
Stasiun pantau itu milik Kedutaan Besar Amerika Serikat. Sedangkan, alat pantau udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya memantau tingkat polutan jenis PM 10. "Kalau begitu bagaimana mau membuat peringatan dan mengatakan bahayanya pencemaran udara Jakarta bagi kesehatan masyarakat?" kata Bondan.