Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pendapatan Uji KIR di Bandarlampung Tahun Ini Ditargetkan Rp 2 Miliar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung berbicara soal target pendapatan asli daerah (PAD) dari uji KIR tahun ini.

22 Januari 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung berbicara soal target pendapatan asli daerah (PAD) dari uji KIR. Mereka menargetkan angka hingga Rp 2 miliar pada tahun ini. Karena pada tahun lalu jumlah tersebut mampu tercapai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Pemkot Bandarlampung Andy Irawan Koenang. Dirinya mengaku yakin pendapatan dari sektor uji KIR bisa mencapai target.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Target PAD dari uji KIR di tahun ini Rp 2 miliar, masih sama seperti 2022, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan target di pertengahan tahun seperti tahun lalu, karena tahun sebelumnya seperti itu," kata dia, dikutip dari Antara.

"Kami selalu meyakini dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Baik nanti di pertengahan tahun akan dinaikkan targetnya atau tidak. Kemudian penentuan target PAD dari Uji KIR juga pasti menyesuaikan kondisi di lapangan termasuk pertumbuhan kendaraan baru yang ada," tambah dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kendaraan yang telah diuji KIR sebanyak 16 ribu unit sepanjang tahun lalu. Rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR mampu mencapai 1.200 sampai dengan 1.300 unit per bulan.

"Dari total kendaraan yang diuji KIR di Bandarlampung ini, sekitar 2 persen di antaranya merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah seperti dari Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan beberapa kendaraan dari luar Pulau Jawa," kata dia.

Andy juga menyebut banyak item kendaraan yang diperiksa saat melakukan uji KIR. Salah satunya adalah memeriksa uji emisi, uji kelaikan rem atau brake tester, kesesuaian muatan, hingga fungsi lampu-lampu.

"Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terus dia, uji KIR wajib dilakukan pemilik kendaraan tiap 6 bulan sekali atau dua kali dalam satu tahun," kata dia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus