Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penerapan Tarif Integrasi Rp 10.000 Masih Menunggu Kepgub Anies Baswedan

Tarif integrasi Rp 10.000 berlaku bagi pengguna angkutan Jaklingko, Transjakarta, MRT dan LRT. Akan berlaku pada bulan ini.

9 Agustus 2022 | 17.24 WIB

Suasana di Halte Busway Monas, Jakarta, Ahad, 20 Maret 2022. Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi antarmoda transportasi, terdiri dari moda Transjakarta, MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rail Transit) melalui Jaklingko senilai Rp10.000. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Perbesar
Suasana di Halte Busway Monas, Jakarta, Ahad, 20 Maret 2022. Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif integrasi antarmoda transportasi, terdiri dari moda Transjakarta, MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rail Transit) melalui Jaklingko senilai Rp10.000. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp10 ribu masih menunggu aturan hukum dari Keputusan Gubernur (Kepgub) dari Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk implementasi tarif integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu keputusan gubernur (Kepgub), setelah itu terbit, baru bisa diimplementasikan," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syafrin menyebutkan bahwa Kepgub akan memberikan payung hukum bagi tarif integrasi maksimal Rp10 ribu yang akan diterapkan bagi angkutan umum Jaklingko (angkot), MRT, LRT dan Transjakarta.

Ia memastikan, keputusan gubernur itu akan keluar pada Agustus 2022 ini sesuai jadwal implementasinya. "Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," katanya.

Ia menerangkan tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari satu moda.

"Misalnya biasa menggunakan MRT Rp 14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp 3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp10 ribu," katanya.

Meski demikian, Syafrin menyebutkan bahwa tarif integrasi ini tidak akan berlaku bagi masyarakat pengguna angkutan umum satu moda. "Kalau satu moda, tetap dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi," katanya.

Ia memberikan contoh, jika seseorang hanya naik Transjakarta maka tetap membayar Rp 3.500 atau naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp 5.000.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus