Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Era Setyowati, Razman Arif Nasution membantah melakukan pemerasan terhadap Guru Besar FISIP Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi. Sebelumnya, kuasa hukum Muradi menuding kliennya diperas Rp 2 miliar dalam kasus dugaan penelantaran anak.
Razman pun menantang kuasa hukum Muradi untuk membuktikan tudingan pemerasan itu.
"Di mana memerasnya? Prof. M itu datang ke kantor saya, kemudian menawarkan sesuatu di situ yang tidak logis, sehingga membuat Era tersinggung," kata Razman kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021. "Buktikan dong, saya memeras siapa, bagaimana bahasa (memeras) saya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan ke KPAI ini, Muradi disebut menelantarkan anak hasil hubungannya dengan Era Setyowati yang merupakan runner up Miss Landscape International 2019. Era mengaku telah menikah siri dengan Muradi sejak 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para kuasa hukum Muradi yang terdiri dari Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella, dan Yasin Djamaludin membuat klarifikasi dalam keterangan tertulis. Mereka membantah anak yang dilahirkan Era berasal dari hubungannya dengan Muradi.
Menurut Jaja Cs, Muradi pernah datang ke kantor Razman dan dimintai uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan biaya hidup anak yang dilahirkan Era. Permintaan itu pun ditolak.
"Dan jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Prof. M mengetahui bahwa ES tidak memiliki pekerjaan tetap," ucap Jaja.
Sambil menunggu Era lulus kuliah dan dasar kemanusiaan, kata Jaja, kliennya bersedia memberikan bantuan untuk biaya hidup anak itu. Namun Razman malah meminta kenaikan uang Rp 2 miliar.
Baca juga: Guru Besar FISIP Unpad Muradi Buka Suara Soal Tudingan Penelantaran Anak ke KPAI
Jaja mengatakan dalam pertemuan dengan Muradi, Razman disebut mengancam akan mempublikasikan masalah antara Muradi dan Era Setyowati jika permintaan uang tidak dipenuhi. "Tindakan yang dilakukan oleh ES Bersama-sama dengan kuasa hukumnya ini, jelas merupakan tindak pemerasan kepada Prof. M," kata Jaja.