Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengacara Minta Polisi Usut Teror Kepala Anjing di Pesantren Bahar bin Smith

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar meminta polisi segera mengusut kasus teror kepala anjing di pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat.

2 Januari 2022 | 13.25 WIB

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Perbesar
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar meminta polisi segera mengusut kasus teror kepala anjing di pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat. Pesantren itu adalah milik pria yang akrab disapa Habib Bahar itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aziz menduga pelaku teror berkaitan dengan komplotan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI pengawal Rizieq Shihab. “Mereka lah teroris dalam arti sesungguhnya. Modus operandinya jelas, yakni menebar ketakutan dan meneror siapa pun yang dipandang tidak mendukung sesembahan mereka,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Januari 2021. 

Aziz juga meminta komunitas pecinta hewan bersuara perihal tindakan teror tersebut. Alasannya, peneror melemparkan sebuah kardus berisi tiga balok kayu dan tiga kepala anjing yang ia sebut masih berlumuran darah.

“Kejadian di Ponpes HBS ini terdapat tiga anjing dipenggal sadis, maka, sudah sepatutnya pecinta hewan dan animal defender bersuara lebih keras,” kata Aziz. 

Adapun peristiwa teror itu terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Pengacara Bahar lainnya, Ichwan Tuankotta, sebelumnya menyebut bahwa saat itu seorang santri di pondok pesantren melihat dua sepeda motor datang dan melempar kardus berisi balok kayu dan tiga kepala anjing itu. 

Ichwan juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut pada Sabtu, 1 Januari 2022 ke Kepolisian Sektor Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laporan mereka teregistrasi dengan nomor STPL/227/XII/2021/Sektor Kemang.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus