Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Pengadilan Tolak Gugatan Pengembang Pulau M

Surat keputusan Gubernur Jakarta tentang pencabutan izin Pulau M dinilai sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

18 September 2019 | 00.00 WIB

Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta
Perbesar
Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin reklamasi Pulau M pada 6 September 2018. Majelis hakim menilai pencabutan izin melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 Tahun 2018 sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus