Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin reklamasi Pulau M pada 6 September 2018. Majelis hakim menilai pencabutan izin melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 Tahun 2018 sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo