Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai. Majelis hakim beralasan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan baru mengenai rotasi dan mutasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang merevisi keputusan mengenai rotasi pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peraturan itu telah mengakomodasi kepentingan pegawai, pimpinan, dan organisasi," kata dia, kemarin. Wadah KPK menggugat Surat Keputusan No. 1426/ 2018 yang dianggap diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar dan membuat keputusan mutasi pegawai hanya berada di tangan pimpinan.  AJI NUGROHO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo