Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengadilan Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai.

12 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai. Majelis hakim beralasan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan baru mengenai rotasi dan mutasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang merevisi keputusan mengenai rotasi pegawai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peraturan itu telah mengakomodasi kepentingan pegawai, pimpinan, dan organisasi," kata dia, kemarin. Wadah KPK menggugat Surat Keputusan No. 1426/ 2018 yang dianggap diterbitkan tanpa melalui prosedur yang benar dan membuat keputusan mutasi pegawai hanya berada di tangan pimpinan.  AJI NUGROHO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus