Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Larangan mudik tidak menyurutkan niat perantau untuk pulang kampung.
Mereka telah menggandeng mobil carteran langganan yang pernah mengantar mudik pada tahun lalu.
Di pos pemeriksaan, pemudik kucing-kucingan dengan petugas.
JAKARTA – Tekad itu sudah bulat. Bagi Dana Pujianto, apa pun yang terjadi, dia harus mudik Lebaran. Bayangan tanah kelahirannya di Desa Brekat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sama sekali tak terhalang oleh larangan pulang kampung yang dilansir pemerintah dua hari lalu. "Saya sudah pesan mobil carteran. Tinggal kasih DP (uang muka)," kata pria berusia 35 tahun itu kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik warung Tegal di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, itu akan berangkat pada Senin, 10 Mei mendatang, atau H-3 Lebaran. Dia juga mengajak serta enam karyawannya.
Rencana perjalanan Dana itu berada di tengah-tengah larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei mendatang. Pemerintah menilai mobilitas orang secara masif, seperti mudik Lebaran, dapat meningkatkan risiko penularan virus corona di tengah pandemi yang tak kunjung tertangani ini. Keputusan itu didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya survei Kementerian Perhubungan yang mendapati sebanyak 33 persen atau sekitar 81 juta orang akan pulang kampung menjelang Idul Fitri pada 13-14 Mei mendatang. Dengan adanya larangan mudik, sebanyak 11 persen atau sekitar 27 juta orang tetap akan pergi. Untuk menekan mobilitas orang itu, kepolisian akan menyebar petugas di semua jalur keluar Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dana Pujianto sempat khawatir mobil sewaan yang dipakainya mudik bakal diminta putar balik oleh polisi. Tapi, berdasarkan pengalamannya pada tahun lalu, pos pemeriksaan hanya ada di titik tertentu. Jadi, bila sudah lolos dari titik itu, sisa perjalanan menuju kampung halaman jadi lebih mudah.
Polisi saat melakukan pemeriksaan pelarangan mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dana menuturkan mobil carteran yang dia pesan merupakan mobil yang sama yang mengantarnya dari Tegal ke Jakarta pada arus balik Lebaran tahun lalu. Dia kembali ke Ibu Kota sekitar dua pekan setelah Idul Fitri dengan ongkos lebih-kurang Rp 400 ribu.
Saat itu, pemerintah DKI Jakarta juga menerapkan surat izin keluar-masuk (SIKM). Para perantau yang hendak kembali ke Jakarta diwajibkan mengantongi dokumen tersebut. Di atas kertas, tanpa surat itu, mereka akan dilarang masuk Ibu Kota.
Namun, tidak bagi Dana. Meski tak mengantongi SIKM, dia tak menemukan kendala berarti sewaktu kembali ke Jakarta pada tahun lalu. “Sopirnya sudah tahu jam berapa bisa lewat pos pemeriksaan dengan aman,” kata dia.
Benar saja, ketika melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek, mobil sewaan yang ditumpanginya bisa lolos pemeriksaan SIKM di check point kilometer 47. Dana melintasi pos pemeriksaan sekitar pukul 23.00 dan petugas tidak sedang melakukan pemeriksaan surat izin.
Banyaknya orang yang berprinsip mudik merupakan harga mati meski di tengah pandemi membawa rezeki bagi Udin–bukan nama sebenarnya. Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu menjadikan mobil pribadinya sebagai kendaraan carteran pengangkut orang yang hendak pulang kampung.
Pada H-5 Lebaran tahun lalu, Udin sukses mengantar enam karyawan rumah makan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, ke kampung halaman mereka di Kecamatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah. Bermodalkan mobil Toyota Avanza dan kenekatan menembus pemeriksaan, tukang ojek pangkalan itu meraup Rp 2,5 juta sekali jalan.
Udin, 41 tahun, bercerita perjalanannya tahun lalu sempat terhenti di pemeriksaan petugas di jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer 28. Dia hanya bisa manut saat polisi melarangnya melintas dan meminta putar balik ke Ibu Kota lewat gerbang tol Cikarang Barat.
Namun dia jeli membaca situasi. Setelah melewati pintu keluar, dia masuk lagi. Petugas sempat menghampiri dan Udin menjawab hendak mengarah ke Jakarta. Begitu si petugas meleng, dia langsung tancap gas menuju Cikampek. “Saya lihat ke belakang dan tidak dikejar, ya sudah saya jalan terus,” katanya.
Udin kembali lolos di pos pemeriksaan di gerbang keluar jalan tol dekat Pemalang. Saat itu, dia melintas menjelang magrib. “Biasanya, jam segitu mereka sudah pada bubar,” ujarnya.
Pemeriksaan dokumen calon pemudik di Stasiun Senen, Jakarta, 30 Juli 2020. TEMPO/Subekti
Puas akan kelincahan Udin, rombongan karyawan rumah makan itu kembali menghubunginya untuk diantar kembali ke Jakarta pada H+2 Lebaran tahun lalu. Udin menyanggupinya dengan tarif sama.
Udin berangkat dari Jakarta menuju Pemalang pada H+1 Lebaran. Saat itu, dia terjaring pemeriksaan lagi di Cikarang Barat. Tapi ia berkilah kepada petugas dengan mengatakan hendak menuju lokasi kerja di Karawang sembari memberi “salam tempel”. Dia pun lolos.
Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, Udin seharusnya terkena pemeriksaan SIKM di Kilometer 47. Namun lagi-lagi ia tertolong. Pada magrib itu, petugas telah bubar.
Kocek Rp 5 juta dan rasa percaya diri bisa menembus blokade itu membuat Udin ketagihan. Dia berencana kembali menawarkan jasa antar-jemput mudik pada tahun ini. “Lumayan buat bayar cicilan mobil,” kata dia.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, berpendapat larangan mudik ini akan memperparah praktik angkutan ilegal seperti yang dijalani Udin dan Dana. “Apakah petugas bisa mengawasi secara 24 jam?” kata dia.
Menurut Shafruhan, lebih baik pemerintah tetap mengizinkan masyarakat pulang kampung pada libur Lebaran tahun ini dengan persyaratan yang diperketat. Dengan demikian, mobilitas orang bisa lebih terpantau.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo akan mengerahkan 380 personel setiap hari untuk menjaga delapan pintu utama keluar-masuk Jakarta pada masa larangan mudik. Kepolisian, dia melanjutkan, juga akan memeriksa seluruh kendaraan umum dan pribadi. "Kami akan lakukan operasi terhadap travel gelap," ujarnya. Polda Metro Jaya juga akan mencegah pemudik melalui jalan tikus, yang masih mereka petakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, akan membantu kepolisan menyaring pelintas di jalan tol, arteri, dan ruas lain yang menjadi pintu keluar-masuk Ibu Kota. “Salah satu yang ditanyakan terkait dengan dokumen kelengkapan perjalanan, seperti hasil tes swab antigen ataupun PCR,” katanya.
Selain itu, pemerintah DKI akan kembali menerapkan SIKM selama masa larangan mudik. Surat izin itu hanya berlaku bagi pekerja di sektor non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat bekerja. SIKM tersebut bisa dibuat melalui kelurahan setempat sesuai dengan domisili pemohon.
GANGSAR PARIKESIT | M. JULNIS FIRMANSYAH | ADAM PRIREZA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo