Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengawasan Lemah Jadi Celah Kebocoran Data

Perlu segera dibentuk lembaga pelindung data pribadi agar kasus kebocoran data tidak terulang.

18 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Data-data kependudukan yang dikelola pemerintah diduga kembali dibobol.

  • Kebocoran data secara berulang menunjukkan pengawasan masih lemah.

  • Perlu segera dibentuk lembaga pelindung data pribadi.

JAKARTA – Tiga ratus juta lebih data yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri diduga bocor. Dugaan itu awalnya disampaikan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, melalui akunnya @Teguh Aprianto. Data itu, antara lain, berisi nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, tanggal lahir, alamat, nama orang tua, akta lahir, dan akta pernikahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan dugaan kebocoran data di lembaga milik pemerintah bukan pertama kali terjadi. Kasus semacam ini seharusnya bisa diantisipasi apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. “Dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019, Kominfo diberi wewenang sebagai pengawas penyelenggara sistem elektronik,” kata Wahyudi, Senin, 17 Juli 2023.

Baca: Setelah Bjorka Kembali Bocorkan Data

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, membantah tudingan telah terjadi kebocoran data kependudukan yang dikelola institusinya. Sebab, format elemen data kependudukan yang beredar di media sosial berbeda dengan elemen data di Direktorat Jenderal Dukcapil. “Untuk sementara, yang bisa kami informasikan adalah sejauh ini tidak ditemukan jejak kebocoran data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat online,” kata Teguh.

Sejumlah petugas Disdukcapil Kota Bogor melayani warga saat Dukcapil Family Fest 2023-seri 2 di Mal Boxies123, Kota Bogor, Jawa Barat, 11 Juni 2023. ANTARA/Arif Firmansyah

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menganggap bantahan Teguh itu tidak kuat. “Karena ada data nama beserta NIK-nya. Jadi, kalau menyangkal, saya juga bingung,” ujar Alfons. Meski demikian, Alfons berharap Kemendagri segera menginvestigasi agar persoalan ini menjadi jelas.

Tersebarnya data pribadi warga negara sangat penting untuk segera ditangani. Apalagi data itu memuat informasi inti kependudukan. “Bahkan, yang memprihatinkan, data ini memiliki informasi soal kelainan fisik penyandang disabilitas juga,” kata Alfons. “Jadi, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian harus segera melakukan tindakan, minimal memberikan peringatan.”

Menurut Teguh, Kemendagri masih memeriksa database kependudukan dan pencatatan sipil. “Termasuk database yang ada di Dinas Dukcapil kabupaten/kota,” katanya. Langkah mitigasi juga segera diterapkan dengan melibatkan BSSN dan Kementerian Kominfo. “Kami dalami untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tindak lanjut.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan, untuk saat ini, pelindungan data pribadi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “Karena Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih dalam masa transisi,” katanya. Jika dari hasil penyelidikan nanti ditemukan indikasi pidana, kata Usman, pengendali data dapat dijatuhi sanksi administrasi.

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi yang baru saja dilantik, enggan berbicara banyak ihwal dugaan kebocoran data penduduk di Dukcapil tersebut. Dia hanya menegaskan kasus ini menjadi pekerjaan rumah yang akan diselesaikan.

Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, 23 Juni 2022. TEMPO/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyinggung ihwal belum terbentuknya lembaga pelindung data pribadi meski potensi dugaan kebocoran data pribadi marak terjadi beberapa waktu ini. Menurut Trubus, dengan disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh DPR pada Oktober tahun lalu, seharusnya pembentukan lembaga ini sudah rampung. “Seharusnya kan menjadi atensi bagi Presiden karena beliau-lah yang diamanatkan sebagaimana yang ada dalam UU PDP,” kata Trubus.

Namun, pengajar di Universitas Trisakti itu melanjutkan, dengan belum terbentuknya lembaga pelindung data pribadi, sebagai alternatif, Presiden sepatutnya memfungsikan Kementerian Kominfo untuk mengambil peran pengawasan. Kementerian Kominfo nanti bisa bekerja sama dengan institusi lain, seperti Unit Siber Polri. “Untuk lebih optimal kan tidak salah juga,” ujarnya. “Jadi, sambil menunggu terbentuknya lembaga pelindung data pribadi, saya kira ini bisa jadi salah satu alternatifnya.”

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid A. Bachtiar, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, hingga semalam tidak menjawab pertanyaan yang dikirim Tempo melalui pesan instan.

ANDI ADAM FATURAHMAN | RIRI RAHAYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus