Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya siang tadi, Jumat, 5 Agustus 2022, menangkap pengendara mobil pelat RFH yang menabrak polisi di Jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan PJR Kompol Sutikno mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Pengendara mobil yang sempat melarikan diri tapi bisa ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
"Tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia terus berhentikan mobil tersebut, kabur. Dilakukan pengejaran, mobil tertangkap di Bintara, Bekasi," ujar Sutikno hari ini.
Menurut dia, mobil dengan pelat RFH tersebut diberhentikan karena polisi curiga dengan mobil yang menggunakan strobo itu. Padahal, mobil yang boleh menggunakan strobo hanya mobil dinas Polri dan TNI.
Kini, pengendara mobil dengan nomor polisi RFH tersebut diperiksa di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Tapi Sutikno belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pengemudi mobil pelat RFH.
Sutiono mengatakan polisi yang ditabrak mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan. "Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara," tutur Sutikno.
Baca: Ramai Tersangka Penganiayaan Pakai Pelat RFH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini