Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Supaya Aturan Lalu Lintas Tidak Dilecehkan

Polisi disarankan memberikan sanksi pidana kepada pengguna sepeda motor yang dengan sengaja melecehkan aturan lalu lintas.

8 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kepolisian Daerah Metro Jaya diharapkan bisa menindak tegas semua pengguna sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan raya.

  • Konsistensi polisi dalam memberikan sanksi sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.

  • Hukuman yang terlalu ringan membuat pelaku tidak jera dan kembali mengulangi pelanggaran.

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya diharapkan bisa menindak tegas semua pengguna sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Harapan ini muncul setelah, Sabtu dua pekan lalu, sekelompok pengguna sepeda motor jenis supermoto kedapatan menerobos jalan tol lingkar luar Jakarta ruas Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan ada baiknya polisi tak sekadar memberikan sanksi tilang kepada kelompok pengguna supermoto tersebut. Sebab, mereka dengan sengaja berkendara secara ugal-ugalan dan perbuatan itu membahayakan pengguna jalan lainnya. "Seharusnya sanksi lebih dari tilang, yakni pidana," kata Bambang ketika dihubungi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bambang, konsistensi polisi dalam memberikan sanksi sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. Jika sanksi yang diberikan terlalu ringan, justru hal itu membuka peluang insiden serupa bakal terulang. Pelanggaran bisa dilakukan kelompok yang sama atau kelompok lain.

Konvoi supermoto di jalan tol ini menjadi rangkaian pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota yang mengundang perhatian. Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan dengan kebut-kebutan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut diduga terjadi pada 18 dan 25 Februari lalu.

Bambang menyebutkan, bagi kelompok geng motor, sanksi tilang tak akan menjadi soal. Sebab, mayoritas pelaku adalah kalangan menengah ke atas. Walhasil, Bambang mendesak kepolisian membuat terobosan baru untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada mereka. "Misalnya pencabutan SIM bagi mereka yang terus-menerus melanggar," ujarnya.

Sejumlah barang bukti pelanggaran Supermoto yang menerobos jalan tol Kelapa Gading dirilis di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, 6 Maret 2022. Dok. Humas Polda Metro Jaya

Bambang berharap polisi rutin menggelar razia untuk menekan angka pelanggaran yang dilakukan kelompok pengguna sepeda motor. Sebab, faktanya, razia masih menjadi solusi jitu untuk mempersempit ruang gerak kelompok geng motor.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menyebutkan kelompok supermoto dan geng motor lain di Jakarta mayoritas dilakukan untuk menunjukkan eksistensi pelaku dan kelompoknya di jalanan. Salah satu indikasinya adalah para pelaku sering merekam video aksi konvoi atau kebut-kebutan di jalanan dan mengunggahnya di media sosial.

Josias mengatakan kebanyakan kelompok sepeda motor beraksi pada dinihari demi menghindari pengawasan polisi. Meski demikian, tetap saja kebut-kebutan serta berkonvoi di jalanan pada dinihari membuka risiko terjadinya kecelakaan hingga gangguan keamanan dan ketertiban. "Jadi, sebenarnya mereka butuh dibina," kata Josias. "Tujuannya agar bisa menyalurkan niat eksistensi mereka lebih tepat dan lebih aman."

Ia pun berharap polisi menindak tegas kelompok pemotor tersebut, terlebih jika sudah mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Sebab, jika tidak, dikhawatirkan geng motor di Ibu Kota akan merasa kebal hukum. "Ini yang harus dihindari agar tidak dianggap raja jalanan di malam hari, seperti kasus geng motor yang meresahkan di Bandung dan kelompok klitih di Yogyakarta," kata Josias.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan tentang desakan penindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang ugal-ugalan. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jamal Alam, tak memberikan respons ketika dihubungi, kemarin.

Namun, Ahad lalu, Jamal mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 pengendara supermoto yang menerobos masuk ke jalan tol JORR ruas Kelapa Gading-Pulo Gebang. Selanjutnya, polisi memberlakukan sanksi tilang kepada mereka.

Jamal menyebutkan rombongan pengguna sepeda motor tersebut beralasan tak tahu-menahu tentang jalan tol Kelapa Gading. Sebab, mereka tak menemukan penunjuk arah ataupun papan informasi tentang pintu tol. Terlebih, saat mereka melewati gerbang, tidak ada portal penghalang. "Begitu masuk, sudah tidak bisa menghindar atau mengubah arah sehingga tetap melanjutkan perjalanan," ucap Jamal.

INDRA WIJAYA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus