Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengerukan Kali Mampang, Warga: Belakangan Ini Belum Kebanjiran Lagi

"Belakangan ini, sih, kami belum merasakan kebanjiran lagi, ya, karena pengerukan juga dilakukan rutin," kata Sabar, warga sekitar Kali Mampang

11 Maret 2022 | 19.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pemerintah provinsi mengeruk Kali Mampang hingga tuntas. Warga yang tinggal di sekitaran Kali Mampang menyambut baik dan merasa senang jika pengerukan dilanjutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini baru dikeruk lagi, sudah sekitar 3 minggu, lah, dilakukan setelah gugatan kami diterima pengadilan,” ucap Suparti warga setempat, saat ditemui Tempo, Jum’at, 11 Maret 2022.

Hal senada disampaikan oleh Sabar, warga yang tinggal di dekat Kali Mampang. Menurut dia, pengerukan ini bisa mengantisipasi terjadinya banjir.

“Belakangan ini, sih, kami belum merasakan kebanjiran lagi, ya, karena pengerukan juga dilakukan rutin,” kata Sabar.

Menurut pantauan Tempo di lokasi, nampak dua alat pengeruk lumpur sedang dioperasikan oleh Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA), Jakarta Selatan. Hari ini, pengerukan dimulai dari jembatan Pondok Jaya 10 sampai jembatan Pondok Jaya Raya. Petugas mengatakan pengerukan dilakukan sejak pukul 08.00–16.00.

“Pengerukan bertahap, buat hari ini dari jembatan Pondok Jaya 10 sampai jembatan Pondok Jaya Raya. Nantinya direncanakan akan sampai jalan Tendean,” kata salah satu petugas.

Sebelumnya, tujuh warga korban banjir Kali Mampang menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 Agustus 2021 dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh orang tersebut yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 15 Februari 2022 mengabulkan dua tuntutan warga, antara lain mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

NIKEN NURCAHYANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus