Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengetatan Mudik, Enam Pemudik di Terminal Pulogebang Dipergoki Reaktif Covid-19

Sebelum larangan mudik, pengelola Terminal Pulogebang mengatakan petugas terminal menjaring enam pemudik yang reaktif Covid-19.

30 April 2021 | 16.23 WIB

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan
Perbesar
Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Beberapa hari sebelum larangan mudik, Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan petugas terminal menjaring enam pemudik yang reaktif Covid-19 saat dilakukan tes GeNose di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, sejak 23-29 April kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi sejak 23 April kemarin kami melakukan tes GeNose secara acak setiap hari dan terjaring enam penumpang yang positif," kata Afif saat dihubungi, Jumat, 30 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Afif mengatakan mendapatkan bantuan 300 kantong untuk tes GeNose dari Kementerian Perhubungan pada 22 April lalu. Setiap hari, petugas kesehatan di Terminal Pulogebang menargetkan memeriksa secara acak 15 penumpang bus antarkota antarprovinsi atau AKAP.

Penumpang atau pemudik yang hasilnya positif, kata dia, dilarang melanjutkan perjalanan dan langsung dirujuk ke Puskesmas terdekat. "Kami mengimbau warga yang melakukan perjalanan berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan mandiri untuk mencegah penularan Covid-19."

Afif menuturkan petugas tidak bisa melarang pemudik yang mau pulang kampung selama masa pengetatan mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah menetapkan masa pengetatan mudik dalam dua gelombang, sebelum periode larangan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei mendatang.

Adapun gelombang pertama pengetatan mudik dimulai pada 22 April hingga 5 Mei 2021. Yang kedua, pengetatan dilakukan H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021. "Jadi kami tidak bisa mencegah penumpang yang mau mudik selama masa pengetatan."

Sedangkan pada periode larangan, petugas bakal melarang penumpang yang mau mudik. Selama masa larangan mudik, penumpang di Terminal Pulogebang yang diizinkan melakukan perjalanan adalah pegawai negeri atau anggota TNI dan polisi yang mengantongi izin perjalanan dinas dari atasannya.

Sedangkan, bagi masyarakat informal diizinkan jika perjalanan mudik bersifat adanya kedukaan seperti keluarga sakit atau meninggal, mengantar ibu hamil atau ingin bersalin. "Masyarakat yang melakukan perjalanan informal juga harus dapat izin dari kelurahan atau kantor desa setempat dan ditandatangani cap basah juga."

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus