Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengetatan Perjalanan Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Terminal Pulogebang

Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan berdasarkan data, pada 22 April 2021 terdapat 871 penumpang bus AKAP.

24 April 2021 | 15.55 WIB

Pekerja tiket bus menunggu calon penumpang di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Senin, 1 Juni 2020. Semula penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sampai 31 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja tiket bus menunggu calon penumpang di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Senin, 1 Juni 2020. Semula penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sampai 31 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang bus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur hingga saat ini tak terpengaruh dengan pengaturan pengetatan perjalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan berdasarkan data, pada 22 April 2021 terdapat 871 penumpang bus AKAP. Keesokan harinya jumlah penumpang bus AKAP dari terminal ini bertambah jadi 924 orang. "Belum ada penurunan penumpang dalam beberapa hari ini," ujar dia, Sabtu, 24 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui Satgas Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri selama H-14 peniadaan mudik atau pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Isinya, kebijakan itu ditempuh karena hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 sebelum dan H+7 sesudah masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Bernard Pasaribu menambahkan untuk persyaratan perjalanan penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang tidak ada perubahan.
Penumpang tidak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Karena dalam adendum untuk transportasi umum darat tidak ada perubahan, setahu saya," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus