Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengguna Jaringan Utilitas Terpadu Dikenakan Biaya Sewa

Ombudsman menilai penarikan retribusi kepada pengguna jaringan utilitas terpadu sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah.

25 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PT Jakarta Infrastruktur Propertindo—anak perusahaan PT Jakarta Propertindo—bakal menarik sewa bagi operator telekomunikasi yang memakai sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

  • Ombudsman menilai penarikan retribusi sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah.

  • Pengenaan tarif sewa jaringan utilitas akan berdampak pada meningkatnya tarif telekomunikasi.

JAKARTA – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo—anak perusahaan PT Jakarta Propertindo—bakal menarik sewa bagi operator telekomunikasi yang memakai sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Biaya sewa penggunaan SJUT itu akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Rp 13 ribu per meter per tahun dan Rp 15 ribu per meter per tahun.

Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Gunung Kartiko, menjelaskan bahwa tarif sewa SJUT itu sudah termasuk biaya retribusi sebesar Rp 5.000 per meter per tahun. “Itu (biaya sewa SJUT) termasuk retribusi yang wajib dibayarkan oleh operator,” tuturnya kepada Tempo, kemarin.

Pembangunan jaringan utilitas terpadu merupakan bagian dari program penataan trotoar. Selain merenovasi trotoar, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memindahkan kabel udara yang centang perenang di atas trotoar dan jalan ke dalam SJUT tersebut. Dinas telah menugasi PT Jakarta Propertindo membangun sarana jaringan utilitas di 29 ruas jalan. Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya membangun SJUT di 32 ruas jalan. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Gunung menuturkan biaya sewa penggunaan jaringan utilitas terpadu telah melalui kajian. Penetapan tarif juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah DKI Jakarta. “Penghitungan biaya sewa ini sudah melalui analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga saat berjalan di trotoar kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019. Revitalisasi trotoar kemang yang sudang mencapai tahap penyelesaiannya tersebut akan menjadikan kawasan percontohan tanpa kabel dan memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki yang dilengkapi kursi serta jalur ramah Disabilitas. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Pengenaan retribusi jaringan utilitas diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan tarif retribusi kabel dalam ducting utilitas terpadu sebesar Rp 5.000 per meter per tahun.

Gunung menduga selama ini sejumlah operator telekomunikasi tidak taat dalam membayar retribusi kabel utilitas. Mereka ditengarai hanya membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu per meter saat pertama kali memasang kabel utilitas di tiang. Padahal kabel utilitas di tiang tidak resmi dan sementara. “Selama ini mereka (operator) tidur nyenyak,” ujarnya.

Menurut Gunung, operator telekomunikasi justru diuntungkan dengan adanya jaringan utilitas terpadu. Sebab, mereka tidak perlu lagi menggali dan menempatkan kabel di bawah tanah.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Muhammad Arif, mempertanyakan dasar hukum dari pengenaan tarif sewa penggunaan jaringan utilitas terpadu itu. Sebab, sejauh ini peraturan daerah hanya mengatur besaran tarif retribusi. Sedangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu tidak menyebutkan besaran sewa penggunaan SJUT.

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif. apjatel.or.id



Pasal 8 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 menyebutkan PT Jakarta Propertindo selaku penerima penugasan penyelenggaraan SJUT berhak mendapat pembayaran atas tarif penempatan jaringan utilitas dari instansi. “Kalau besaran sewa ini hanya diatur dalam pergub, kami khawatir saat ganti gubernur, tarif sewa ini juga akan berubah,” kata Arif.

Arif tidak mengetahui ketaatan operator telekomunikasi dalam membayar retribusi kabel utilitas kepada pemerintah DKI. “Bayar dan tidak bayar retribusi itu menjadi urusan masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mempertanyakan penarikan retribusi penggunaan jaringan utilitas terpadu oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo. Menurut dia, seharusnya penarikan retribusi kabel utilitas dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan perusahaan daerah.

Pengelolaan jaringan utilitas terpadu oleh perusahaan daerah, kata Teguh, akan menimbulkan biaya tambahan di luar retribusi. “Beda kalau SJUT ini disediakan oleh pemerintah provinsi yang hanya akan menarik retribusi,” tuturnya.

Teguh khawatir pengenaan tarif sewa jaringan utilitas ini akan berdampak pada meningkatnya tarif telekomunikasi, seperti Internet. Sebab, operator akan membebankan biaya sewa penggunaan SJUT itu kepada konsumen.

Gunung menerangkan bahwa ada keterbatasan pemerintah DKI untuk membangun jaringan utilitas terpadu. Pemerintah kemudian menugasi badan usaha milik daerah untuk mengerjakannya. Perusahaan daerah kemudian merogoh koceknya untuk proyek tersebut.

Jakarta Infrastruktur Propertindo mengalokasikan anggaran Rp 370 miliar untuk membangun SJUT sepanjang 107 kilometer yang tersebar di 29 ruas jalan. “Jadi, penugasan ini (membangun SJUT) untuk membantu pemprov, tapi tentu ada capex (capital expenditure atau belanja modal) yang harus dikembalikan,” tutur Gunung.

GANGSAR PARIKESIT
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus