Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo—anak perusahaan PT Jakarta Propertindo—bakal menarik sewa bagi operator telekomunikasi yang memakai sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Ombudsman menilai penarikan retribusi sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pengenaan tarif sewa jaringan utilitas akan berdampak pada meningkatnya tarif telekomunikasi.
JAKARTA – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo—anak perusahaan PT Jakarta Propertindo—bakal menarik sewa bagi operator telekomunikasi yang memakai sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Biaya sewa penggunaan SJUT itu akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Rp 13 ribu per meter per tahun dan Rp 15 ribu per meter per tahun.
Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo, Gunung Kartiko, menjelaskan bahwa tarif sewa SJUT itu sudah termasuk biaya retribusi sebesar Rp 5.000 per meter per tahun. “Itu (biaya sewa SJUT) termasuk retribusi yang wajib dibayarkan oleh operator,” tuturnya kepada Tempo, kemarin.
Pembangunan jaringan utilitas terpadu merupakan bagian dari program penataan trotoar. Selain merenovasi trotoar, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memindahkan kabel udara yang centang perenang di atas trotoar dan jalan ke dalam SJUT tersebut. Dinas telah menugasi PT Jakarta Propertindo membangun sarana jaringan utilitas di 29 ruas jalan. Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya membangun SJUT di 32 ruas jalan. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Gunung menuturkan biaya sewa penggunaan jaringan utilitas terpadu telah melalui kajian. Penetapan tarif juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah DKI Jakarta. “Penghitungan biaya sewa ini sudah melalui analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo