Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sebanyak 43 penghuni rutan dan lapas di Jakarta terinfeksi corona.
Kini, 41 orang dinyatakan telah sembuh.
Penghuni rutan dan lapas yang melebihi kapasitas meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
JAKARTA – Sejumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan dan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Rinciannya, 39 warga binaan dan dua petugas yang terjangkit corona berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, serta dua petugas masing-masing dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Salemba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Edi Kurniadi mengatakan kasus Covid-19 di Rutan Pondok Bambu terungkap setelah diadakan rapid test pada 13 Mei lalu. Saat itu, 714 orang—warga binaan dan petugas—mengikuti tes cepat itu, yang hasilnya 36 orang reaktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, kata Edi, setelah Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur dan Puskesmas Duren Sawit menggelar swab test, ditemukan 40 orang positif Covid-19. “Langsung kami kirim ke Wisma Atlet,” ujarnya, kemarin. Sementara itu, dari hasil swab test di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang—rumah sakit khusus warga binaan—ditemukan dua orang positif Covid-19 dan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba sebanyak satu orang.
Edi menuturkan, dari 43 orang yang terjangkit Covid-19 itu, 41 di antaranya dinyatakan telah sembuh. Sedangkan, yang masih dirawat di rumah sakit—telah dipindah dari Wisma Atlet— tinggal dua orang. “Mereka belum keluar (sembuh) karena memiliki penyakit penyerta atau komorbid,” katanya.
Untuk warga binaan yang dinyatakan sembuh, kata Edi, tidak langsung dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Mereka ditempatkan sementara di Rumah Sakit Pengayoman hingga kondisinya benar-benar pulih.
Dengan ditemukannya kasus Covid-19 di lingkungan penjara, Edi melanjutkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memperketat protokol kesehatan di rutan dan lapas. Misalnya, tenaga medis yang bertugas di rutan, lapas, dan Rumah Sakit Pengayoman diwajibkan mengenakan alat pelindung diri. Sedangkan para petugas di rutan dan lapas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat berpatroli ke blok-blok penjara. “Jangan sampai ada petugas yang terpapar di luar, kemudian menulari warga binaan,” tuturnya.
Menurut Edi, penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas risikonya sangat tinggi. Sebab, seluruh rutan dan lapas di Jakarta sudah kelebihan penghuni. Kapasitas rutan dan lapas di Ibu Kota sebanyak 5.791 orang. Namun jumlah tahanan dan narapidana saat ini mencapai 15.143 orang. “Kalau ada yang tertular (Covid-19), gimana jadinya?” ujar dia.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Indra Setiawan menduga ada sejumlah penyebab penyebaran Covid-19 di Rutan Pondok Bambu. Contohnya, virus corona dari luar dibawa oleh petugas rutan.
Kemungkinan lain, Indra melanjutkan, tahanan terpapar penyakit menular itu saat mengikuti persidangan di pengadilan. “Banyak kemungkinan penyebab penularan. Selama ada interaksi, potensi penularan akan selalu ada,” ujarnya.
Suku dinas dan puskesmas setempat, Indra melanjutkan, pada pekan lalu menggelar active case finding dengan metode PCR di Rutan Pondok Bambu. Namun, hasil tes itu hingga kini belum keluar.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan rutan dan lapas berpotensi besar menjadi tempat transmisi Covid-19. Apalagi daya tampung penjara itu sudah sangat penuh.
Menurut Teguh, program asimilasi bagi ribuan narapidana yang digulirkan Kementerian Hukum tidak ampuh mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas. “Karena masih saja rutan dan lapas over capacity,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum mengeluarkan kebijakan asimilasi dan integrasi untuk 39.876 narapidana dan anak. Pengeluaran dan pembebasan narapidana serta anak itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di rutan dan lapas.
GANGSAR PARIKESIT
Ancaman Corona di Dalam Penjara
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo