Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengusaha Angkutan dan Wisata Tetap Meminta Kelonggaran

Mereka khawatir akan kembali terpuruk setelah perlahan bangkit di masa transisi.

12 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengusaha angkutan umum dan pariwisata tetap meminta kelonggaran untuk beroperasi di masa PSBB jilid II.

  • Organda akan menuntut pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai kepada awak angkutan yang terkena dampak.

  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio juga menyampaikan harapan senada.

JAKARTA – Pengusaha angkutan umum dan pariwisata tetap meminta kelonggaran untuk beroperasi meski pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alasan para pengusaha, pembatasan aktivitas secara total akan kembali membuat mereka terpuruk setelah sempat kembali bergeliat di masa PSBB transisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, Ateng Aryono, mengatakan para operator angkutan umum dalam kota bakal semakin sulit mengais pendapatan harian bila PSBB total kembali berlaku. Ateng berkaca pada pengalaman semasa PSBB pertama yang berlaku pada April lalu. “Saat itu omzet bus umum, apalagi yang antarkota, anjlok hampir 100 persen karena tak ada mobilitas penumpang,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila PSBB kembali diterapkan, menurut Ateng, angkutan dalam kota bakal kehilangan pendapatan dari penumpang yang bepergian ke tempat kerja dan tempat wisata yang belum lama buka. Sedangkan angkutan antarkota bakal kembali terpuruk bila perbatasan Jakarta dan sekitarnya kembali disekat. “Kalau pemerintah sekitar Jakarta latah, layanan antarkota pun terganggu,” kata dia.

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk mengakhiri PSBB transisi dan menerapkan kembali PSBB total pada Senin, 14 September lusa. Alasannya, antara lain, rumah sakit rujukan di Ibu Kota tak akan sanggup lagi menampung pasien positif Covid-19 yang jumlahnya terus melonjak.

Menurut Ateng, pada masa PSBB transisi, mayoritas operator bus bisa mengoperasikan 60 persen armadanya. Itu pun, jumlah penumpang hariannya masih sekitar 40 persen dari kondisi normal. “Akan semakin terpuruk kalau dibatasi lagi,” ujarnya.

Bila pemerintah tak memberi kelonggaran, Organda akan mendesak pemerintah untuk mengucurkan bantuan langsung tunai kepada awak angkutan darat yang terkena dampak. Perusahaan angkutan pun akan kembali menuntut keringanan pajak. “Tuntutan ini sempat reda karena ada harapan ketika masuk new normal,” ucap Ateng.

Senada, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait juga menyatakan khawatir bisnis penerbangan akan kembali mengalami krisis bila PSBB berlaku lagi. Apalagi bila pembatasan seperti di Jakarta diikuti daerah lain. “Kami menanti rincian aturannya,” ujar Edward, kemarin.

Wakil Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita), Budijanto Ardiansyah, juga berharap pemerintah tetap memberi kelonggaran. Pada masa transisi, dari 1.500 anggota Asita, baru sebagian kecil yang sudah beroperasi di masa PSBB transisi. “Semua sudah menerapkan protokol kesehatan dengan standar ketat,” ujarnya.

Permintaan dispensasi tak hanya datang dari pelaku usaha. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio juga menyampaikan harapan senada. Ia meminta pemerintah DKI memberi kelonggaran bagi pelaku industri wisata, seperti perhotelan dan restoran, serta ekonomi kreatif, yang selama ini telah berupaya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. “Mereka perlu mendapatkan apresiasi dari pemda DKI,” ujarnya.

Peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Muhamad Rifki Fadilah, memprediksi indikator pemulihan ekonomi akan kembali negatif bila PSBB berlaku lagi. “Karena kegiatan bekerja, berproduksi, berbelanja, dan aktivitas ekonomi lainnya terpaksa berhenti,” katanya.

CAESAR AKBAR | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI| YOHANES PASKALIS


Tuntutan Menjelang Pembatasan

Rencana pemberlakuan kembali PSBB di DKI Jakarta menuai reaksi dari pelaku usaha berbagai sektor. Mereka menuntut tetap diizinkan beroperasi seperti pada masa PSBB transisi.  

# Angkutan Umum

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat meminta pemerintah tidak membatasi pergerakan angkutan penumpang seperti dalam masa PSBB pada April lalu. Larangan bepergian yang diikuti larangan mudik membuat penumpang bus antarkota antarprovinsi turun  hingga 30 persen. Pada masa PSBB, April-Juni lalu, tiga maskapai dalam Grup Lion Air hanya dapat mengoperasikan 20 persen pesawat karena sepinya penumpang.

#Perhotelan

Selama masa transisi menuju kebiasaan baru, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat belum ada kenaikan okupansi atau keterisian kamar yang signifikan, kecuali pada hotel bintang tiga ke atas. Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan penyebaran Covid-19 yang belum reda membuat industri pariwisata sulit menyusun rencana ke depan.

# Retail

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah DKI Jakarta mengizinkan mal dan retail modern tetap buka tanpa batas jam operasional selama masa PSBB jilid II. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aprindo, Roy Mandey, mengklaim pusat belanja modern tak menjadi kluster penularan Covid-19 karena jumlah pengunjung yang belum seramai masa normal. 

FRANSISCA CHRISTY ROSANA | LARISSA HUDA | YOHANES PASKALIS

 

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus