Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Garis pembatas sekilas mirip police line. Sama-sama kuning, tapi dengan lafalnya berbeda, "Dilarang Melintas Garis Pol PP", bentangan tali itu mengelilingi bangunan bercat abu-abu di Jalan H. Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tak ada aktivitas apa pun di kafe Tebalik Kopi itu, kemarin siang. Pagarnya tertutup rapat.
Tempat itu sepi sesepi-sepinya. Tak ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga, tak tampak pula penjaga tempat usaha. Kami menghubungi pengelola, tapi tak kunjung direspons sampai berita ini ditulis.
Tebalik Kopi dikenai sanksi progresif setelah dua kali melanggar aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Pelanggaran lainnya adalah tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh serta tempat cuci tangan bagi pengunjung yang baru datang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo