Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penonaktifan NIK DKI Tapi Tak Tinggal di Jakarta Bukan Karena Pindah Ibu Kota

Kepala Dinas Dukcapil DKI menyebut penonaktifan NIK bagi warga DKI tapi tak tinggal di Jakarta sudah sesuai dengan UU Kependudukan.

3 Mei 2023 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin satu suara dengan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono ihwal penonaktifan NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tak ada hubungannya dengan pindahnya Ibu Kota Negara atau IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada (hubungannya dengan IKN). Ini adalah hal yang memang sudah kita lakukan sebelumnya," kata Budi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Rabu, 3 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelasakan penonaktifan NIK KTP merupakan amanat dalam UU Kependudukan No 23 Tahun 2013 pada Pasal 15 Ayat 2 menyatakan mereka yang berdomisili sudah satu tahun, maka harus memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili.

"Secara terpusat sudah kita lakukan penonaktifan ini," ujarnya.

Kebijakan tersebut, ucap Budi, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menetri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2021 Nomor 470.

"Disampaikan ke Gubernur, Kepala Daerah, Wali Kota, Bupati bagi masyarakat yang berdomisili satu tahun sesuai domisilinya harus memindahkan dokumen kependudukannya. Jadi atas amanat itulah," katanya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini banyak masyarakat Jakarta yang ber-KTP DKI tapi bedomisili di luar, seperti Bogor, Tangerang, dan sekitarnya.

"Fenomena masyarakat saat ini, DKI Jakarta mereka ber-KTP de jure tapi secara de facto mereka tidak tinggal di Jakarta, banyak. Nah ini yang mau kita tertibkan," katanya.

Di sisi lain, Heru Budi mengatakan penonaktifan NIK KTP itu dilakukan karena banyak ditemukan data yang tidak sesuai, seperti warga KTP DKI tapi tidak berdomisili di Jakarta.

"NIK itu kan kemarin ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui," ujarnya.

Sehingga, kata dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI mencari penyebab ditemukannya ratusan data yang tidak diketahui keberadaan warganya itu.

"Ya wajar dong NIK (dinonaktifkan). Nanti dengan Dinas Kependudukan dicari penyebabnya, ya kan, dinonaktifan sementara," kata dia.

Heru Budi menegaskan bahwa penonaktifan NIK KTP sebagai rekonsiliasi data."Nggak. Ada NIK yang nonaktif, ada yang sudah pindah ya itu direkonsiliasi datanya," ucap Heru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus