Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Penolakan Penghuni Senayan

Sejumlah partai politik menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Partai koalisi pemerintah juga ada yang menampik ide itu.

28 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah partai politik menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

  • Partai oposisi, Demokrat dan PKS, menampik ide tersebut.

  • Komisi Pemilihan Umum menilai gagasan penundaan itu tak lebih dari retorika politik.

JAKARTA Wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo mendapat banyak penolakan. Digulirkan pertama kali oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Kamis pekan lalu, ide yang ditempuh lewat penundaan pemilihan presiden dan Pemilu 2024 ini bahkan ditampik sebagian partai koalisi pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, ingin pemilihan umum mendatang tetap sesuai dengan jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024. Arsul Sani, wakil ketua umum partai tersebut, mengatakan, meskipun penundaan memungkinkan berlangsung lewat amendemen UUD, secara moral konstitusi, MPR seharusnya meminta persetujuan masyarakat. "Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah-ubah, menurut hemat PPP, bisa dianggap sebagai abuse of power," kata Arsul kepada Tempo, kemarin, 27 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada setiap orang yang ingin perpanjangan masa jabatan presiden, Arsul mengingatkan kembali Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan pemegang kedaulatan adalah rakyat. Maka, menunda pemilu sama dengan memerosokkan hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih pelaksana kedaulatan tersebut.

Arsul menyatakan tak pantas bagi MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan mereduksi hak itu tanpa bertanya kepada pemilik kedaulatan. "Yakni rakyat," kata Wakil Ketua MPR tersebut.

Ketua umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Penolakan juga datang dari partai oposisi, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lewat ketua umum mereka, Agus Harimurti Yudhoyono, Partai Demokrat menyatakan bahwa usul perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu tidak logis serta melanggar konstitusi.

Agus mempertentangkan alasan penundaan pemilu yang disandarkan pada situasi pandemi dengan terlaksananya pemilihan kepala daerah 2020 saat pandemi tengah berkecamuk. "Jadi, bangunan narasi itu tidak logis, tak adil, dan tidak berpihak kepada rakyat," kata AHY—panggilan Agus Harimurti Yudhoyono. "Kalau mereka mengatakan, 'Itu suara rakyat,' pertanyaan saya: rakyat yang mana."

Hal senada diungkapkan PKS. Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat PKS Nabil Ahmad Fauzi mengajak masyarakat lebih berfokus untuk menyukseskan Pemilu 2024. "Hentikanlah niat dan pikiran, apalagi gerakan, yang mengarah pada penambahan masa jabatan presiden. Jangan jadi pembegal yang merusak demokrasi negara," kata Nabil.

Sejumlah sumber Tempo menyatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai lokomotif koalisi masih memantau perkembangan ide perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, dalam keterangan resmi, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, "Jangan ada pengkhianatan terhadap semangat reformasi soal pembatasan masa jabatan presiden."

Apalagi, dia melanjutkan, dampak pandemi dan berbagai masalah ekonomi sedang banyak-banyaknya. "Urusan rakyat ini jauh lebih penting daripada menunda pemilu, mengingat pemerintah dan DPR sudah sepakat menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024," kata Hasto.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

NasDem belum memastikan sikap. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan fokus mereka adalah bersiap menghadapi pemilu serentak 2024, termasuk calon yang akan diusung. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika ini juga mengatakan amendemen UUD 1945 bukanlah hal tabu dan sudah beberapa kali dilakukan.

Karena itu, Johnny mengatakan, butuh penyesuaian payung legal konstitusional dalam UUD 1945 lebih dulu sebelum mengatur kembali periodisasi masa jabatan presiden. "Kami memperhatikan jalannya diskursus politik ini dan akan selalu melandaskannya pada asas konstitusionalitas UUD 1945," ujarnya.

Dari tujuh partai peserta Pemilu 2019, hanya tiga partai yang secara terbuka mendukung ide perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Ketiga partai itu adalah PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar. Adapun Partai Gerindra masih belum buka suara soal wacana itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap akan menjalankan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, sesuai dengan keputusan politik bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Mereka menilai gagasan penundaan itu tak lebih dari retorika politik. "Tidak akan berdampak apa-apa," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, kemarin. "Kecuali kalau kemudian ditindaklanjuti dengan usul fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama."

EGI ADYATAMA | DEWI NURITA | AVIT HIDAYAT
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus