TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengendara memadati pos penyekatan di Jalan Daan Mogot kilometer 11, Cengkareng Jakarta Barat pada hari pertama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu, 21 Juli 2021. Kemacetan lalu lintas sepanjang 500 meter dari titik penyekatan yang dijaga petugas.
Petugas kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau
STRP pengendara yang melalui titik penyekatan.
Petugas membagi dua lajur Jalan
Daan Mogot untuk memisahkan kendaraan sepeda motor dan mobil untuk memudahkan pemeriksaan STRP pengendara. Perwira pengendali pos penyekatan di lokasi Ipda Suharyono mengatakan pemeriksaan ini sudah dilakukan sejak pukul 06.00 WIB.
Menurut dia, mayoritas pengendara sudah memiliki STRP dan paham bahwa yang boleh melewati titik penyekatan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal.
"Pengendara melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukkan STRP baru bisa lewat," kata dia. Walau demikian, dia mengakui
kemacetan lalu lintas sempat terjadi karena penyekatan yang dilakukan petugas.
Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Penyekatan berlanjut sehubungan dengan perpanjangan PPKM Darurat itu.