Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tidak ada perbedaan pola penyekatan meski istilah PPKM Darurat telah diubah menjadi PPKM Level 4. "Masih sama semuanya," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelonggaran penyekatan mungkin baru dilakukan setelah 25 Juli 2021. Namun, keputusan itu masih melihat situasi perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. "Kita juga tunggu keputusan pemerintah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perubahan nama dari PPKM Daruat ke PPKM level 4 itu mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. "Kami menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Misalnya, kata dia, sebuah daerah masuk level 4 artinya kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk di atas 150 orang. Kemudian ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu pekan terakhir yang dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada lebih dari lima kasus kematian akibat Covid-19 per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam dua pekan.
Jika salah satu kriteria itu dipenuhi maka akan masuk level 4. Airlangga menuturkan data ini akan terus dipantau oleh Kementerian Kesehatan saban hari. Perubahan ini juga karena ada permintaan dari gubernur.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan pemerintah akan membuka pembatasan sosial secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus menurun.
Dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM, Polda Metro Jaya melanjutkan penyekatan wilayah sebagaimana diberlakukan sebelumnya.
M YUSUF MANUURUNG | MUHAMMAD HENDARTYO