Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Badan Narkotika Nasional Republik (BNN) bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengagalkan penyeludupan 106 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram ini dibawa dari Malaysia oleh tiga warga India dan akan dikirim ke Australia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Operasi penangkapan berawal dari dari informasi masyarakat tetang adanya penyeludupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian menggelar patroli laut gabungan. Dalam patroli inilah ditangkap sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika pada Sabtu, 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Dari kapal itu petugas menahan tiga warga negara India berinisial RM, SD dan GV. "Diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," kata Marthinus.
Tiga warga India itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Joncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acanman hukuman maksimal pidana mati.