Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penyeludupan 106 Kilogram Sabu Digagalkan di Kepri, 3 WNA India Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Republik mengagalkan penyeludupan 106 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia.

17 Juli 2024 | 14.43 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan 106 kilogram sabu jaringan narkotika internasional di Batam, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan 106 kilogram sabu jaringan narkotika internasional di Batam, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Badan Narkotika Nasional Republik (BNN) bersama BNN Provinsi Kepulauan Riau dan Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengagalkan penyeludupan 106 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram ini dibawa dari Malaysia oleh tiga warga India dan akan dikirim ke Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Operasi penangkapan berawal dari dari informasi masyarakat tetang adanya penyeludupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian menggelar patroli laut gabungan. Dalam patroli inilah ditangkap sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika pada Sabtu, 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu," kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024. 

Dari kapal itu petugas menahan tiga warga negara India berinisial RM, SD dan GV. "Diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia," kata Marthinus. 

Tiga warga India itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Joncto Pasal 132 ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acanman hukuman maksimal pidana mati.



 

 

 

 


 

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus