Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat petisi dari 114 pegawai lembaga itu pada akhir Maret lalu. Pembuat petisi, yang terdiri atas penyidik dan penyelidik, itu mengungkapkan pelbagai hal di bagian penindakan yang justru mereka anggap merintangi tugas pemberantasan korupsi, seperti pengembangan perkara lebih tinggi, kejahatan korporasi, dan tindak pencucian uang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo