Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BOGOR - Polisi membongkar praktik peredaran narkoba berkedok pengobatan alternatif jenis hipnoterapi di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor. Narkoba yang digunakan adalah ganja dan tembakau gorila (sintetis) yang diracik bersama bahan lain sebagai ramuan herbal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini merupakan modus baru dari penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky, di kantornya kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praktik tersebut dijalankan tersangka berinisial FW, 29 tahun. Dia mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif dan kerap menawarkan jasanya melalui media online maupun langsung.
FW mengaku bisa mengobati penyakit yang bersifat psikis, antara lain susah tidur, paranoid, berhenti merokok, gelisah, depresi, stres, gila, dan autis. Padahal hal yang dia lakukan adalah mencekoki pasiennya dengan narkotik untuk efek hipnosis dan sugesti kesembuhan.
Tersangka juga meracik secara otodidaktik produk teh dalam kantong kecil (sachet) dan rokok herbal dari campuran bahan yang sama. Barang-barang itu, ganja dan tembakau sintetis, dicampur dengan tembakau asli, kemudian dibuatkan cara penggunaannya seolah itu merupakan racikan herbal miliknya.
Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena FW menggunakan kedok pengobatan terapi yang berulang. "Otomatis membuat pasiennya menjadi ketergantungan," kata Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Andri Alam.
FW mengaku baru enam bulan membuka praktik pengobatan hipnoterapi di Bojonggede. Dia menyatakan memesan jenis-jenis narkotik golongan satu yang biasa digunakannya itu di media sosial. Keluar modal pembelian Rp 800 ribu, dia lalu menetapkan tarif terapi bervariasi hingga Rp 5 juta.
"Kami masih mendalami dan sudah menetapkan tiga orang yang diduga sebagai pemasok narkotik kepada tersangka dalam daftar pencarian orang," kata Andri.
Saat ini FW telah ditahan dengan jerat Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotik. Ancaman hukuman yang dihadapi sampai 15 tahun penjara. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo