Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Perjanjian Suram di Toko Mobil

Harga lahan yang ditawarkan DKi Jakarta sekitar Rp 4,5 juta per meter persegi, jauh lebih tinggi dari tawaran pembeli swasta tadi, yakni Rp 900 ribu.

9 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badruzaman mengaku terpaksa mengikuti para pemilik tanah lainnya untuk meneken perjanjian jual-beli dengan seorang cukong. Padahal, isi perjanjian itu merugikan para pemilik lahan di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Jakarta Timur. Apalagi, ternyata harga lahan yang ditawarkan DKi Jakarta sekitar Rp 4,5 juta per meter persegi, jauh lebih tinggi dari tawaran pembeli swasta tadi, yakni Rp 900 ribu.

“Kalau saya bertahan sendirian, bisa dimusuhi sama yang lain. Kan, enggak enak,” katanya kepada Tempo, kemarin.

Berikut ini perjanjian jual-beli yang diteken di dealer mobil Rhys Auto Gallery, Jalan Bri Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Agustus 2017:

*Pajak penjualan dan pajak pembelian ditanggung masing-masing pihak.
*Komisi mediator ditanggung penjual.
*Surat-surat kelengkapan ditanggung penjual.
*Luas tanah yang dibayar pembeli ialah luas sesuai hasil ukur BPN/peta bidang.
*Pihak pemilik/penjual menjamin keaslian surat-surat tanah dan kelengkapan pendukung lainnya.
*Pemilik atau ahli waris wajib menghadap atau melakukan transaksi jual-beli dengan pihak-pihak atau instansi pemerintah terkait.
*Apabila lahan atau tanah tidak terkena trase, normalisasi, (sebagian atau seluruhnya) wajib bagi pemilik atau ahli waris untuk mengembalikan sepenuhnya uang tanda jadi (dalam bentuk apapun) yang telah disepakati sebelumnya.
*Harga yang disepakati kedua belah pihak Rp 900 ribu per meter persegi.
*Harga di atas adalah harga yang tetap dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun juga.
*Kesepakatan ini tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun juga.
*Apabila di dalam proses sampai dengan pelunasan terdapat gugatan dari pihak pemilik tanah mengenai harga yang telah disepakati bersama di atas, maka pihak pembeli akan memproses secara hukum pidana terhadap hal tersebut.

GANGSAR PARIKESIT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus