Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Perkara Menjerat Menteri Syahrul

Di samping pemerasan dalam jabatan, Menteri Syahrul disangka pasal gratifikasi dan pencucian uang. Saksi-saksi mulai diperiksa.

3 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Menteri Syahrul juga disangka pasal gratifikasi dan pencucian uang.

  • KPU memulai pemeriksaan saksi-saksi dari kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.

  • Uang yang disita oleh KPK bertambah.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah pasal-pasal sangkaan terhadap tiga pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023. Selain pasal pemerasan dalam jabatan, kini mereka disangka dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Informasi terakhir dari teman-teman penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan tambahan pasal terhadap para tersangka tersebut beriringan dengan upaya penggeledahan tim penyidik KPK di sejumlah tempat. Ahad lalu, KPK menggeledah kediaman Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Dalam penggeledahan ini, kata Ali, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah berupa pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK juga menyita sejumlah dokumen elektronik dan dokumen lain yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut. “Jumlah uangnya sekitar Rp 400 juta,” kata Ali.

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, 28 September 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Penggeledahan tim KPK di berbagai tempat ini berawal dari penetapan tiga tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023, Selasa pekan lalu. Ketiga tersangka itu adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Mereka disangka dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana 4-20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Dalam perkara tersebut, Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang saweran yang berasal dari potongan dana non-bujeter ataupun mutasi jabatan para pejabat di lingkup Kementerian Pertanian. Selanjutnya, mereka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Syahrul dan keluarga.

Dua hari setelah penetapan tersangka, tim KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, KPK menemukan uang sebesar Rp 30 miliar. Uang itu tersimpan dalam banyak amplop. Setiap amplop berisi ratusan juta rupiah.

Di bagian luar pembungkus surat tersebut tertulis nama seseorang. Nama-nama itu diduga pejabat di Kementerian Pertanian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Juni 2022. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Pada hari yang sama, tim KPK juga menggeledah kediaman Kasdi di Bogor, Jawa Barat. Satu hari berikutnya, KPK memeriksa sejumlah ruangan di kantor Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan ini, tim KPK menemukan dokumen elektronik dan non-elektronik serta berbagai jenis barang bukti lainnya.

Ali Fikri mengatakan saat ini penyidik lembaganya tengah menelaah barang bukti tersebut. “Kami sedang menganalisis di situ,” kata dia.

Di samping mendapati uang tunai dan dokumen, KPK menemukan 12 pucuk senjata api jenis pistol ataupun laras panjang di rumah dinas Menteri Syahrul. KPK lantas menyerahkan senjata api tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diketahui legalitasnya.

Hingga saat ini, Tempo tidak berhasil meminta konfirmasi kepada Syahrul, Kasdi, dan Hatta mengenai perkara tersebut. Syahrul masih berada di Roma, Italia, untuk mengikuti kegiatan Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diselenggarakan Badan Pangan Dunia (FAO).

Syahrul membantah memeras anak buahnya seusai pemeriksaan KPK pada 19 Juni lalu. Politikus Partai NasDem ini mengaku pasrah terhadap proses hukum perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut. “Saya diajari sejak kecil bahwa apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan."

Awal Cerita Perkara Korupsi di Kementerian Pertanian

Selembar catatan berjudul "Rekap Sharing Sekretariat" di salah satu direktorat jenderal di Kementerian Pertanian memuat satu tabel dengan delapan kolom. Isinya berupa lima termin pembayaran dari lima bagian di sekretariat direktorat jenderal tersebut. Angkanya mencapai Rp 180 juta, dengan rincian bagian umum sebesar Rp 30 juta, perencanaan Rp 50 juta, keuangan Rp 50 juta, serta kepegawaian dan humas Rp 25 juta. Sisanya berada di bagian lain.

Dikutip dari artikel majalah Tempo edisi 18 Juni 2023 berjudul “Orang Menteri Penarik Upeti”, dua pejabat pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian bercerita bahwa angka tersebut semestinya berjumlah Rp 250 juta. Namun ada bagian yang belum membayar penuh. 

Keduanya mengatakan uang tersebut merupakan hasil saweran dari pejabat di Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan Syahrul dan orang-orang di sekitarnya.

Seorang pejabat eselon II di bagian lain pada Kementerian Pertanian juga membenarkan adanya pengumpulan duit untuk kebutuhan yang sama. Jumlahnya Rp 250 juta selama setahun. Dalam statistik sumber daya pertanian dan kelembagaan petani tahun 2020, jumlah pejabat eselon II di Kementerian Pertanian sebanyak 92 orang. Jika setiap pejabat eselon II menyetor Rp 250 juta, uang saweran untuk kegiatan operasional menteri dan orang di sekelilingnya sebesar Rp 23 miliar setahun.

Empat pejabat eselon II dan III di Kementerian Pertanian mengatakan asal-muasal uang itu, salah satunya, diperoleh dengan memalsukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Ketiganya kompak menyebutkan pemalsuan SPPD itu kebanyakan dilakukan oleh pejabat eselon III. Salah satu pejabat eselon III menuturkan cara lainnya adalah mengkorting SPPD sebesar 20 persen. 

Mereka mengatakan dana itu disetorkan kepada sejumlah orang kepercayaan  Syahrul. Selain Muhammad Hatta, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK, ada nama Imam Mujahidin Fahmid. Imam merupakan staf khusus Menteri Pertanian bidang kebijakan pertanian. 

Seperti Hatta, Imam merupakan orang yang diboyong ke Ibu Kota sejak Syahrul ditunjuk sebagai Menteri Pertanian. Sebelumnya, pada 2012, Imam menjadi juru bicara kampanye tim pemenangan Syahrul saat maju lagi dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.

Kepada Tempo, Imam membantah tudingan disebut menarik upeti. "Saya tak paham soal upeti yang Anda maksudkan," kata Imam pada 16 Juni lalu. Ia meminta dipertemukan dengan narasumber yang menyebutkan namanya.

Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), didampingi asisten Jubir Takdir memberikan keterangan soal kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, 29 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Ali Fikri berulang kali dimintai konfirmasi soal ini, tapi tak bersedia menjelaskannya karena sudah masuk materi pemeriksaan di tahap penyidikan. Ia mengatakan, setelah penggeledahan, penyidik KPK mulai memanggil saksi-saksi. 

Ketiga saksi yang pertama kali diperiksa adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang. Ketiganya merupakan advokat pada firma hukum Visi Law Office. Febri dan Rasamala juga menjadi kuasa hukum Menteri Syahrul dalam tahap penyelidikan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Saksi-saksi lebih dulu kami lakukan proses pemeriksaan, baru kami panggil tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan,” kata Ali. “Di situlah kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini.”

IMAM HAMDI | DESTY LUTHFIANA | ERWAN HERMAWAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus