Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Setelah sepekan bersitegang, pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi akhirnya bersepakat membahas permohonan dana Rp 2 triliun sebagai kompensasi atas dampak lingkungan dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan itu tercapai setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, kemarin. Seusai pertemuan, Anies mengatakan ada tim dari pemerintah DKI dan Bekasi yang bakal membahas proposal dana Rp 2 triliun serta kelanjutan kerja sama di antara kedua pemerintah daerah. "Pokoknya kami sepakat seperti tadi. Jalan semua seperti biasa, sambil kami tata detail kerja samanya," ujar Anies kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Anies mempertanyakan permohonan dana Rp 2 triliun yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Anies, pemerintah DKI Jakarta tak wajib memenuhi permohonan dana untuk pembangunan infrastruktur itu. Apalagi, dia menilai, proposal yang disampaikan Kota Bekasi tak ada kaitannya dengan pengelolaan sampah asal Jakarta.
Pemerintah DKI menerima proposal Rp 2 triliun dari Bekasi itu pada 15 Oktober lalu. Esok harinya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghadang 51 truk sampah milik DKI dalam perjalanan menuju Bantargebang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan tim dari kedua daerah akan membahas rencana pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dalam beberapa tahun ke depan. "Tadi Pak Gubernur sampaikan ada road map untuk lima tahun," kata dia.
Menurut Premi, dana kompensasi atas pengolahan sampah di TPST Bantargebang telah tertuang dalam perjanjian kerja sama di antara kedua pemerintah daerah. Pada 2017, misalnya, DKI mengeluarkan anggaran Rp 134,4 miliar. Tahun ini, dana kompensasi bau sampah itu naik menjadi Rp 138,5 miliar.
Adapun bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi, menurut Premi, akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI Jakarta. Untuk tahun depan, pemerintah DKI menganggarkan bantuan keuangan untuk Kota Bekasi sebesar Rp 153,9 miliar. "Disesuaikan dengan kemampuan keuangan DKI," kata dia.
Dalam jumpa pers bersama Anies, kemarin, Rahmat mengatakan polemik seputar pengelolaan sampah di Bantargebang terjadi karena kesalahpahaman. "Saya bersyukur, ternyata tak ada perubahan kebijakan DKI," ujar dia.
Sejumlah warga di sekitar TPST Bantargebang kemarin menuntut tambahan uang kompensasi bau sampah. Kompensasi Rp 200 ribu per bulan, menurut mereka, tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga di sekitar TPST Bantargebang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menengahi masalah antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta. Salah satunya adalah membawa permasalahan Bantargebang ke Badan Koordinasi Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur yang diketuai Anies Baswedan.
JULNIS FIRMANSYAH | ADI WARSONO | AHMAD FIKRI | GANGSAR PARIKESIT
Sengketa yang Berulang
Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Bekasi boleh saja datang dan pergi. Tapi hubungan kedua daerah bertetangga itu selalu diwarnai ketegangan yang berulang. Masalahnya pun selalu berpangkal pada kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ketegangan biasanya baru mereda setelah kedua pemerintah daerah berunding, lalu pemerintah DKI mengucurkan atau menambah dana kompensasi. Berikut ini sengketa yang berulang di Bantargebang:
- Era Gubernur Sutiyoso (1997-2007)
10 Desember 2001
Pemerintah Kota Bekasi menutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantargebang. Mereka menuduh pemerintah DKI Jakarta melanggar perjanjian kerja sama karena truk sampah tak tertutup, sehingga menimbulkan bau.
- Era Gubernur Fauzi Bowo (2007-2012)
14 Februari 2012
Pemerintah Kota Bekasi kembali menutup Bantargebang. Mereka meminta pemerintah DKI Jakarta membayar sejumlah dana kompensasi.
- Era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (2015-2017)
Oktober 2015
Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke Bantargebang. Dinas Perhubungan Kota Bekasi menahan enam truk sampah DKI. Puluhan penduduk dan orang berseragam organisasi kemasyarakatan juga menghadang 200 truk sampah Jakarta di Jalan Cileungsi, Bogor. Mereka meminta truk sampah tidak lewat pada siang hari. Setelah itu, pemerintah DKI menggelontorkan dana kompensasi untuk DKI sebesar Rp 98,15 miliar (2015), Rp 186,5 miliar (2016), dan 382,44 miliar (2017)
- Era Gubernur Anies Baswedan (2017-sekarang)
16 Oktober 2018
Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghadang dan menahan 51 truk sampah DKI. Pemerintah Kota Bekasi mengajukan permohonan dana sebesar Rp 2 triliun untuk pembangunan infrastruktur, di luar dana kompensasi bau sampah yang sudah cair sebesar Rp 138 miliar.
GANGSAR PARIKESIT | PELBAGAI SUMBER
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo