Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Permohonan Bantuan di Musim Banjir

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Bekasi memohon bantuan dana hibah untuk penanganan banjir.

4 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengajukan permohonan bantuan dana hibah senilai Rp 125 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan banjir.

  • Pemerintah DKI harus berkoordinasi dengan DPRD untuk memutuskan besaran bantuan yang akan diberikan kepada sejumlah daerah penyangga.

  • Anggota DPRD meminta pemerintah memprioritaskan kebutuhan warganya sebelum memberikan bantuan kepada daerah lain.

TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengirim surat permintaan bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan bantuan dana tersebut akan digunakan untuk penanganan banjir.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan jumlah bantuan yang diajukan itu sebesar Rp 125 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek. Di antaranya untuk menangani tanah longsor di kawasan perumahan Nerada Estate, Ciputat. Turap di lingkungan perumahan itu jebol beberapa waktu lalu. "Kalinya harus dibersihkan dan dikeruk agar air tidak tersumbat oleh material turap," kata Benyamin, kemarin.

Benyamin mengklaim, pemerintah Jakarta sedang menggodok permohonan bantuan tersebut. Ia pun menyerahkan semua keputusan kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sambil menunggu jawaban dari DKI, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah bergerak untuk mengeruk sedimentasi di sejumlah sungai. Di antaranya adalah Kali Ciputat Baru, Kali Pondok Maharta, hingga Kali Reni Jaya. "Maklum Kota Tangsel ini berada di tengah Kali Angke yang memiliki 33 titik banjir di kota ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Aris Kurniawan, kemarin.

Dari titik banjir tersebut, Aris memprioritaskan pengerukan di wilayah Pondok Aren, Pamulang, dan Serpong Utara. Ia berharap pengerukan mampu mengurangi risiko banjir. "Paling tidak, kalau sebelumnya banjir selutut, bisa ditekan sampai semata kaki," kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sudah menerima surat permohonan bantuan dari beberapa daerah tetangga Ibu Kota. Pemerintah provinsi belum bisa memutuskan permintaan itu karena harus berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Riza, berdasarkan aturan, pemerintah Jakarta dibolehkan memberikan bantuan kepada daerah lain sejauh memiliki alasan yang rasional dan punya kaitan dengan Jakarta. Riza mencontohkan bantuan untuk penanganan sampah di Kota Bekasi. "Semua harus didiskusikan bersama DPRD, mana saja daerah di sekitar Jakarta yang memungkinkan mendapat bantuan," kata Riza.

Selain Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan mengajukan permohonan bantuan serupa kepada DKI. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revitalisasi aliran sungai di Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan, 3 November 2021. Magang Tempo/Dwi Nur A. Y

Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan pihaknya realistis dalam menetapkan besaran dana hibah yang diajukan sejumlah pemerintah daerah penyangga Ibu Kota. Sebab, hampir semua dana yang dialokasikan untuk bantuan daerah sekitar mengalami refocusing lantaran dana Pemprov DKI difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19.

Sri akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Tujuannya agar seluruh anggaran bantuan keuangan pemerintah daerah yang digelontorkan Pemprov DKI bisa dipertanggungjawabkan. "Yang kami sudah lakukan di awal kemudian ada revisi tim di Pemprov, dan kemudian baru kita berikan," kata Sri.

Adapun Komisi C atau Komisi Keuangan DPRD DKI berharap pemerintah provinsi bijak dalam mengambil keputusan. Anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, Andyka, berharap dana bantuan DKI bisa disalurkan tepat sasaran. Dana bantuan yang diberikan itu juga harus memberikan efek positif bagi Ibu Kota. "Seperti bantuan untuk Kota Depok terkait dengan transportasi macet dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait dengan masalah banjir dan sebagainya," kata Andyka.

Sebelumnya, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 menyebutkan usul pemberian hibah untuk daerah penyangga oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp 479,54 miliar untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

Karena itu, kata Andyka, Komisi C meminta BPKD melampirkan rekapitulasi penggunaan anggaran bantuan keuangan dalam tiga tahun terakhir secara komprehensif. "Nanti bisa kami lihat sebelum masa pandemi, ini bisa kami lakukan komparasi seperti apa bantuan diberikan," kata pria berusia 51 tahun itu.

Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Eneng Malianasari, ikut mendorong BPKD menyerahkan rekapitulasi yang diusulkan masing-masing pemerintah daerah kepada Pemprov DKI pada 2022. Pertama, besarannya berapa di masing-masing wilayah dan untuk apa saja permohonan bantuan tersebut. "Ini penting karena ada wilayah sudah diberikan tetap setiap tahunnya," katanya.

Apalagi, menurut Eneng, Komisi C juga mendapat informasi pemberian dana bantuan keuangan yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk bantuan untuk penanganan banjir. Sebab, pada intinya, APBD Jakarta yang besar harus diprioritaskan untuk membiayai warganya. "Baru setelah itu, prioritas bantu yang lain," kata Eneng.

MUHAMMAD KURNIANTO | ANT

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus