Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Perselisihan antara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berpotensi mengalir hingga ke jalur hukum.
Pada 6 Desember lalu, sejumlah perwakilan DKJ mengadukan perselisihan dengan Dinas Kebudayaan DKI kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Para pekerja DKJ merasa dirugikan karena hilangnya status kepegawaian mereka.
JAKARTA -- Perselisihan antara Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berpotensi mengalir hingga ke jalur hukum. Pada 6 Desember lalu, sejumlah perwakilan DKJ mengadukan perselisihan dengan Dinas Kebudayaan DKI ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kepala advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan aduan tersebut datang dari pegawai DKJ yang merasa dirugikan oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Aturan tersebut mengatur pemindahan kedudukan sekretariat DKJ ke Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM).
Walhasil, akibat pergub tersebut, para pekerja DKJ merasa dirugikan karena hilangnya status kepegawaian mereka. Sebab, saat masih mengurus kesekretariatan sendiri, 25 pegawai itu berstatus pegawai tetap di DKJ. Jika kesekretariatan DJK dipindah ke PKJ-TIM, status mereka berubah menjadi pekerja kontrak. "Sebanyak 25 pegawai DKJ terancam kehilangan pekerjaan," kata Nelson ketika dihubungi kemarin.
Nelson mengatakan LBH Jakarta belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan setelah menerima aduan dari DKJ. Ia pun tak menutup adanya kemungkinan LBH dan perwakilan DKJ akan menempuh jalur hukum berupa gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan. "Bisa berupa perdata dan bisa juga tata usaha negara," kata Nelson.
Pada intinya, gugatan yang sedang disiapkan bertujuan mendesak Gubernur Anies memperbaiki Pergub Nomor 4 Tahun 2020, termasuk mengembalikan status pegawai tetap DKJ. Nelson berharap Anies bijak melihat problem ini. "Status mereka jangan digantungkan. Sebab, tanpa kejelasan status dan gaji, apakah ini nama lain dari PHK secara halus?" kata Nelson.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo